Kronologi Penganiayaan Anak di Batam oleh Ibu Tiri Terungkap, Warga Curiga Ada Lebam pada Korban
Dewi Haryati June 21, 2026 11:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib pilu dialami RAL (9), seorang bocah perempuan di Kota Batam. Ia diduga telah lama menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya. 

Kasus dugaan penganiayaan ini akhirnya terungkap, setelah sejumlah warga dan relawan curiga dengan kondisi korban hingga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kapolsek Sagulung, AKP Husnul, mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan terhadap korban diduga sudah terjadi berulang kali sejak ibu tirinya, VJ (38), memiliki anak kandung yang kini berusia sekitar dua tahun.

"Menurut keterangan yang kami peroleh, penganiayaan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Motifnya hampir sama, yakni karena pelaku merasa kesal terhadap korban," kata Husnul, Minggu (21/6/2026).

Peristiwa penganiayaan terakhir terjadi di rumah korban yang berada di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Polisi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pada Jumat (19/6/2026), ayah korban meminta bantuan kepada sebuah komunitas sosial untuk membawa anaknya berobat ke rumah sakit karena terkendala biaya. 

Saat melihat kondisi korban yang mengalami lebam di bagian wajah dan tubuh, relawan mulai menaruh curiga.

Awalnya, keluarga menyampaikan luka yang dialami korban disebabkan karena terjatuh di kamar mandi. 

Namun setelah dilakukan pendalaman, ibu tiri korban akhirnya mengakui bahwa luka tersebut bukan akibat kecelakaan, melainkan karena korban dipukul.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batuaji. Setelah dilakukan penyelidikan awal, kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sagulung.

"Dari hasil penyelidikan, perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Husnul.

Saat ini, tersangka VJ telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiayaan terjadi ketika tersangka meminta korban menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun. 

Namun karena korban dianggap tidak menjalankan perintah dan lebih memilih bermain, pelaku emosi, kemudian melakukan penganiayaan.

"Pelaku kesal karena korban tidak menjaga adiknya saat dirinya sedang memasak. Akibatnya korban dipukul hingga mengalami luka lebam pada bagian mata dan tubuh," ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan ayah kandung korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online baru mengetahui kondisi sebenarnya beberapa hari setelah kejadian. 

Saat menanyakan penyebab luka pada anaknya, sang istri mengaku bahwa korban terjatuh di kamar mandi.

Namun seiring kondisi korban yang semakin membengkak, ayah korban mulai meragukan penjelasan tersebut dan akhirnya meminta bantuan komunitas sosial untuk memeriksakan anaknya.

Dari situlah kasus dugaan penganiayaan ini terungkap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Husnul.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindakan kekerasan lain yang pernah dialami korban selama tinggal bersama ibu tirinya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.