BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penertiban keberadaan reklame liar atau bermasalah akan digencarkan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, sebanyak 40 titik yang akan dieksekusi.
Melalui Satpol PP yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, penindakan reklame liar akan menyasar median jalan di sejumlah kawasan di Kota Seribu Sungai.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra menjelaskan, setelah membersihkan reklame berjenis bando yang melintang di jalan, kini fokus beralih ke reklame yang berdiri di median jalan.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) dari penertiban tersebut sudah dikeluarkan oleh pihak PUPR dan tengah ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum.
"Sebagai langkah awal, pemerintah kota telah menetapkan 10 titik prioritas utama yang akan ditertibkan dalam waktu dekat," terangnya, Minggu (21/6/2026).
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) serta Dinas PUPR, didapat data sebaran 10 titik reklame di median jalan yang menjadi target utama.
Di antaranya di depan Rumah Makan Wong Solo Kawasan Masjid Sabilal Muhtadin, ada pula di seberang jalan menuju Pegadaian.
"Lalu yang jadi prioritas di sepanjang Jalan Pangeran Antasari," ujar Hendra.
Selanjutnya di depan Kantor Dinas PUPR Banjarmasin, posisi di seberang kantor atau sebelum jembatan, serta menyasar pula kawasan McDonald's (McD).
Baca juga: Warga Keluhkan Tarif Rp 5 Ribu, Dishub Banjarmasin Sebut Parkir di Halte Integrasi Tak Berizin
Baca juga: Maling Beraksi di Balangan Kalsel pada Malam Minggu, Gondol 25 Gram Emas dan Uang Rp 40 Juta
"Untuk reklame bando jalurnya sudah bersih total (habis). Jadi saat ini fokus utama kita adalah memaksimalkan penertiban pada reklame yang berdiri di median-median jalan, terutama yang tiangnya masih tersisa," ujar narasumber terkait.
Proses penertiban ini dipastikan berjalan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku.
Saat ini, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada para pemilik reklame yang bersangkutan.
Ia sangat berharap para pemilik reklame memiliki kesadaran untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Namun, jika pembongkaran terpaksa dilakukan oleh petugas gabungan, maka material hasil bongkaran akan disita.
Pemilik yang ingin mengambil kembali material tersebut diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya jasa bongkar yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas reklame yang menjadi target tersebut terindikasi tidak memiliki izin resmi.
Meskipun pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi para pengusaha untuk mengurus perizinan secara resmi, banyak bangunan reklame yang secara teknis memang tidak memenuhi syarat ruang dan keselamatan, sehingga izinnya tidak dapat diterbitkan.
Penertiban 10 titik adalah langkah awal dari program pembenahan estetika kota, potensi reklame bermasalah di sudut kota lainnya masih sangat banyak.
Target besar berikutnya yang sudah masuk dalam pendataan Dinas PUPR dan PTSP adalah kawasan Jalan Ahmad Yani.
"Di mana tercatat ada sekitar 40 titik reklame yang diduga melanggar aturan dan akan menjadi sasaran penertiban pada tahap selanjutnya," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/mariana)