Hasilkan Uang dari Medsos Wajib Punya NIB, Konten Kreator Kalsel: Hambat Industri Kreatif
Ratino Taufik June 22, 2026 06:52 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mulai 18 Juni 2026, mereka yang bergerak di dunia digital Tanah Air termasuk influencer dan kreator konten di Kalimantan Selatan yang mendapatkan penghasilan dari endorsement, iklan, sponsor, atau monetisasi platform digital, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ini menyusul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang kini memberikan klasifikasi lebih jelas terhadap aktivitas kreator digital sebagai bagian dari kegiatan usaha.

Klasifikasi tersebut tertuang dalam KBLI 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada Desember 2025 lalu. KBLI 2025 telah diundangkan sejak 18 Desember 2025, dengan batas penyesuaian kode usaha di sistem OSS dan AHU paling lambat 18 Juni 2026.

Kewajiban bagi mereka dengan profesi di sektor digital ini berlaku selama akun media sosial yang digunakan memuat kegiatan usaha seperti promosi berbayar hingga jasa periklanan. Kebijakan ini membuka jalan bagi penguatan legalitas pelaku industri kreatif digital.

Jika kewajiban ini tidak dilakukan, kreator konten dapat dikenai sanksi terkait izin usaha. Sanksi ini dapat berupa peringatan, penghentian sementara, denda administratif sampai pencabutan izin usaha, sebagaimana dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM 5/2025.

Kreator konten asal Kalsel, Virna Octaviana Djohari atau yang akrab disapa Vivi, menilai kehadiran regulasi tersebut perlu dibarengi kebijakan yang mendukung industri kreatif.

Baca juga: Warga Keluhkan Tarif Rp 5 Ribu, Dishub Banjarmasin Sebut Parkir di Halte Integrasi Tak Berizin

Pemilik akun Instagram @vividjohari27 yang memiliki lebih dari 56 ribu pengikut itu mengatakan, selama ini kreator konten telah memberikan kontribusi terhadap perkembangan ekonomi digital, termasuk membantu promosi produk UMKM hingga mengenalkan potensi daerah kepada masyarakat luas.

“Membebankan pajak tambahan tanpa mempertimbangkan kondisi dan pendapatan kreator berpotensi menghambat pertumbuhan industri kreatif. Pemerintah seharusnya fokus pada kebijakan yang mendukung, bukan membebani,” ujarnya, Minggu (21/6).

Menurut Vivi, dirinya tidak menolak kewajiban perpajakan secara keseluruhan karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk pembangunan. Namun, ia berharap pemerintah dapat menerapkan aturan yang adil dan mempertimbangkan kondisi pelaku industri kreatif yang sangat beragam.

Pasalnya, tidak semua kreator memiliki pendapatan besar. Banyak kreator pemula maupun skala menengah yang masih berupaya membangun audiens dan memperoleh penghasilan secara bertahap.

Vivi menilai kreator dengan pendapatan besar memang sudah sewajarnya memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, kreator kecil dan menengah sebaiknya diberikan ruang untuk berkembang melalui berbagai bentuk kemudahan atau insentif.

Sementara kreator konten Banjarmasin, Fahmi, memaparkan baginya tidak ada dampak dan efek dari NIB, karena kreator konten kategori menengah ke bawah atau tergolong UMKM kecil. “Pendapatannya masih tidak seberapa, sekitar Rp 150-300 ribu,” kata pemilik akun TikTok fahmi.inc ini.

Menurutnya lain halnya konten kreator yang menyasar pemerintah. “Kalau kerja sama dengan UMKM itu kan memang perlu NIB, apalagi sebagai syarat masuk lelang,” terangnya.

Jadi, sambung Fahmi, lain halnya pemerintah mau merangkul kreator konten, misal buat video terkait prestasi dinas, maka mereka harus mau membuat NIB sebagai syarat kerja sama.

Sementara mengenai informasi NIB yang terkait pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa hal itu di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Asti Farisca Rahma, Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP, memaparkan, aplikasi pengurusan NIB yaitu OSS (Online Single Submission) berada di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. “Setelah memiliki akun di OSS, beberapa layanan di aplikasinya terhubung dengan DJP melalui pengecekan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” katanya.

Mengingat OSS di bawah kewenangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kanwil DJP Kalselteng tidak memiliki data tersebut. “Karena NIB bukan kewenangan DJP, maka pengurusannya silakan mengakses laman oss.go.id atau berkonsultasi ke BKPM Virtual Assistant di laman OSS tersebut,” jelasnya. (banjarmasinpost.coid/salmah/rifki soelaiman)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.