BANGKAPOS.COM-- Jabatan kepala desa (kades) menjadi salah satu posisi yang paling diperebutkan dalam setiap pemilihan kepala desa (Pilkades) di berbagai daerah di Indonesia.
Tidak sedikit calon kepala desa yang rela mengeluarkan biaya besar untuk sosialisasi hingga kampanye demi meraih dukungan masyarakat.
Selain memiliki kewenangan mengelola pemerintahan dan pembangunan desa, jabatan kepala desa juga menawarkan penghasilan tetap serta berbagai tunjangan yang dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima seorang kepala desa setiap bulan?
Gaji Kepala Desa Setara 120 Persen Gaji PNS Golongan II/a
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, penghasilan tetap kepala desa paling sedikit sebesar Rp2.426.640 per bulan.
Besaran tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Sementara itu, sekretaris desa memperoleh penghasilan tetap paling sedikit Rp2.224.420 per bulan atau setara 110 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Adapun perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap sebesar Rp2.022.200 per bulan atau setara 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a.
Seluruh penghasilan tetap tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan melalui APBDesa.
Tak hanya memperoleh gaji pokok, kepala desa juga berhak menerima sejumlah tunjangan yang menambah total pendapatan setiap bulan.
Rincian tunjangan kepala desa meliputi:
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kesejahteraan
Tunjangan Lainnya
Jika seluruh tunjangan tersebut dijumlahkan, kepala desa berpotensi menerima tambahan penghasilan sekitar Rp1,1 juta per bulan di luar gaji pokok.
Artinya, total penghasilan yang diterima kepala desa setiap bulan dapat mencapai sekitar Rp3,5 juta atau lebih, tergantung kebijakan dan kemampuan keuangan desa masing-masing.
Baca juga: Video : Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Puluhan Tokoh Siap Jadi Penjamin
Selain gaji dan tunjangan, kepala desa beserta perangkat desa juga memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan perlindungan sosial kepada aparatur desa selama menjalankan tugas pemerintahan.
Menariknya, kepala desa juga bisa memperoleh penghasilan tambahan dari pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok.
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 disebutkan bahwa penghasilan kepala desa dari APBDesa tidak termasuk pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
Pendapatan dari tanah bengkok dapat berasal dari hasil sewa lahan maupun pengelolaan langsung oleh kepala desa sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Besaran penghasilan tambahan ini berbeda-beda di setiap wilayah karena dipengaruhi luas lahan, nilai ekonomi tanah, hingga kebijakan pemerintah kabupaten atau kota setempat.
Di sejumlah daerah, hasil pengelolaan tanah bengkok bahkan dapat menghasilkan pendapatan yang nilainya cukup besar dan menjadi sumber tambahan penghasilan bagi kepala desa.
Meski menerima gaji dan tunjangan dari APBDesa, penggunaannya tetap dibatasi oleh regulasi pemerintah.
Dalam aturan yang berlaku, paling sedikit 70 persen anggaran belanja desa harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga insentif RT dan RW.
Sementara itu, paling banyak 30 persen dari total belanja desa dapat digunakan untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ketentuan tersebut dibuat agar dana desa tetap lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin penghasilan aparatur desa yang menjalankan roda pemerintahan di tingkat paling bawah.
Jumlah kepala desa (kades) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka secara umum jumlahnya mengikuti jumlah desa yang ada di provinsi tersebut.
Berdasarkan data BPS dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terdapat sekitar 309 desa di Bangka Belitung, sedangkan sisanya merupakan kelurahan.
Dengan demikian, jumlah kepala desa aktif di Bangka Belitung berkisar 309 orang (satu desa dipimpin satu kepala desa).
Rinciannya per kabupaten:
Total : 309 desa
(Tribunjambi.com/Tribunjateng.com/Bangkapos.com)