Klarifikasi Pihak Bank Soal Mbah Mien Ditagih Kredit Rp 2,5M dan Rumah Dilelang, Ini Penyebabnya
Putra Dewangga Candra Seta June 22, 2026 11:32 AM

 

SURYA.co.id – Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, mendapat perhatian publik setelah lansia tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank namun menerima surat peringatan kredit macet bernilai miliaran rupiah.

Di tengah polemik yang berlangsung, pihak bank akhirnya memberikan klarifikasi terkait sejumlah tuduhan yang disampaikan keluarga Mien.

Bank menegaskan bahwa fasilitas kredit yang dimaksud telah melalui prosedur sesuai ketentuan perbankan dan didukung dokumen yang sah.

Mien mengaku pertama kali mengetahui adanya pinjaman atas namanya setelah menerima surat peringatan terkait kredit macet pada 2023.

“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribun Jateng.

Surat tersebut menjadi awal terungkapnya dugaan kredit bermasalah yang disebut menggunakan identitas dirinya. Mien mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengajuan pinjaman tersebut.

“Saya ngga tahu, karena saya nggak punya rekening, ngga punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," ungkapnya.

Ia juga membantah pernah hadir di hadapan notaris untuk menandatangani dokumen kredit.

“Saya nggak pernah ke notaris," tegasnya.

Selain itu, Mien mengaku tidak memahami dokumen kredit yang dikaitkan dengan namanya.

Bank Sebut Debitur Sudah Terdaftar Sejak 2003

DITAGIH - Foto ilustrasi buatan AI kasus Mbah Mien, lansia ditagih kredit Rp 2,5 miliar dan rumah dilelang. Simak duduk perkaranya.
DITAGIH - Foto ilustrasi buatan AI kasus Mbah Mien, lansia ditagih kredit Rp 2,5 miliar dan rumah dilelang. Simak duduk perkaranya. (Artificial Intelligent (AI))

Menanggapi pengakuan tersebut, pihak BRI menyatakan Mien bersama almarhum suaminya merupakan debitur bank sejak tahun 2003.

Dalam klarifikasi resmi yang diterima SURYA.co.id, BRI menyebut status kredit mulai tercatat macet sejak 2023. 

Bank juga menegaskan seluruh dokumen kredit telah ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris.

BRI memastikan proses pemberian kredit kepada nasabah dilakukan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku serta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pernyataan ini berbeda dengan pengakuan Mien yang menyatakan tidak pernah mengajukan kredit maupun datang ke notaris.

Keluhan Tagihan Membengkak Hingga Lebih dari Rp3 Miliar

Setelah menerima surat tagihan, Mien mengaku berupaya meminta penjelasan kepada pihak bank mengenai asal-usul pinjaman tersebut.

Namun menurut pengakuannya, jawaban yang diterima tidak memberikan penjelasan rinci.

“Jawabannya, saya hanya disuruh bayar," jawabnya.

Keluarga juga menyoroti besarnya nilai tagihan yang disebut telah melampaui nilai kredit awal.

“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar," sebutnya.

Menanggapi hal itu, BRI menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tidak pernah diselesaikan maupun diangsur sejak berstatus macet pada 2023.

Karena itu, perhitungan kewajiban kredit mencakup pokok pinjaman, bunga, serta penalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Duduk Perkara Mbah Mien Ditagih Kredit Rp 2,5M dan Rumah Dilelang, Kasusnya di Polisi Mandek 2 Tahun

Ada Dugaan Pencairan Dana oleh Pihak Lain

Dalam data yang diterima keluarga, terdapat dua nama yang disebut melakukan pencairan dana kredit.

Keduanya disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Mien.

Nilai pencairan dana disebut berkisar antara Rp1,6 miliar hingga Rp2,5 miliar.

Meski demikian, Mien membantah pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk mengambil dana tersebut.

“Saya saja ngga tahu," jawabnya singkat.

Hingga kini, persoalan mengenai pihak yang melakukan pencairan dana masih menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Rumah Masuk Daftar Lelang, Bank Sebut Sesuai Prosedur

Persoalan semakin berat bagi Mien setelah rumah miliknya disebut masuk daftar lelang pada situs resmi bank.

Ia mengaku kondisi tersebut membuat dirinya tertekan secara psikologis.

“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," ungkapnya.

Terkait proses lelang, BRI menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah setelah berbagai upaya dilakukan.

Menurut bank, sebelumnya telah ditempuh sejumlah langkah penyelesaian, termasuk restrukturisasi kredit dan proses penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun karena kewajiban kredit tidak dapat diselesaikan, proses lelang dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Laporan Polisi Masih Berjalan

Merasa tidak memperoleh kejelasan, Mien melaporkan perkara tersebut ke Polres Wonosobo.

Namun hingga dua tahun berjalan, keluarga menyebut kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Selain itu, keluarga juga menyebut dokumen kredit yang menjadi dasar pinjaman belum ditemukan.

“Berkas-nya belum ketemu file kreditnya," ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berlangsung, BRI menyatakan menghormati proses penyelidikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Bank Bantah Tidak Memberikan Penjelasan

Keluarga Mien juga mengeluhkan minimnya penjelasan dari pihak bank terkait proses kredit yang dikaitkan dengan namanya.

Namun BRI membantah tudingan tersebut.

Dalam klarifikasinya, bank menyatakan telah secara proaktif menjalin komunikasi dengan pihak debitur terkait kondisi pinjaman.

BRI menyebut pertemuan terakhir dilakukan dengan anak Mien, Herri Indrayana, pada 24 Februari 2026.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Mien berharap seluruh pihak yang terkait dapat duduk bersama untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

“Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbankannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan adanya perbedaan versi yang cukup tajam antara pengakuan debitur dan data yang dimiliki pihak bank.

Di satu sisi, Mien mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menandatangani dokumen pinjaman. 

Di sisi lain, BRI menegaskan seluruh proses kredit dilakukan sesuai prosedur dan dokumen ditandatangani langsung di hadapan notaris.

Perbedaan informasi tersebut menjadi alasan penting mengapa proses hukum dan pembuktian dokumen menjadi kunci penyelesaian perkara.

Hasil penyelidikan kepolisian, keberadaan dokumen kredit asli, serta keterangan notaris dan pihak terkait nantinya akan menjadi faktor penentu untuk mengungkap apakah terjadi kesalahpahaman administratif, penyalahgunaan identitas, atau tidak terdapat pelanggaran dalam proses pemberian kredit.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.