Bhawa Sulinggih Dihancurkan dan Dibuang ke Sungai di Karangasem, Polisi Kaji Unsur Penistaan Agama
Putu Kartika Viktriani June 22, 2026 12:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM – Penanganan kasus pencurian bhawa pedanda atau mahkota sakral milik sulinggih di sejumlah griya wilayah Budakeling, Kabupaten Karangasem, Bali terus berkembang.

Selain dijerat dengan pasal pencurian, tersangka berinisial IMW (39) kini juga berpeluang dikenakan pasal terkait dugaan penistaan agama.

Kemungkinan penerapan pasal tersebut masih didalami aparat penegak hukum melalui koordinasi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan.

Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan, penyidik masih mengkaji apakah perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait penistaan agama.

 

“Nanti kita akan koordinasikan lebih lanjut. Ini tidak lepas dari koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terkait penetapan pasalnya. Nanti untuk memastikan bagaimana proses pidananya,” ujar Santika belum lama ini.

Baca juga: Pencurian Ketu Sulinggih di Karangasem, Emas 24 Karat Dilebur, Mahkota Dibuang ke Sungai Unda

Bhawa Pedanda Dibongkar, Ornamen Emas Diambil lalu Dibuang ke Sungai

Wacana penerapan pasal penistaan agama muncul karena benda yang dicuri bukan sekadar barang bernilai ekonomi, melainkan perlengkapan suci yang digunakan dalam pelaksanaan ritual keagamaan Hindu.

Bhawa atau ketu merupakan mahkota sakral yang dikenakan sulinggih saat memimpin upacara keagamaan.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa tersangka tidak hanya mengambil bhawa dari sejumlah griya, tetapi juga melepaskan ornamen emas yang melekat pada benda tersebut.

Setelah bagian emas diambil, bhawa disebut dihancurkan dan dibuang ke aliran Sungai Unda.

Temuan itu memicu perhatian masyarakat karena dianggap telah melampaui tindak pencurian biasa dan menyentuh aspek kesucian simbol keagamaan.

Kejaksaan Masih Kaji Apakah Unsur Penistaan Agama Terpenuhi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem Shinta Dewi RR mengatakan, pihak kejaksaan masih menunggu hasil pendalaman penyidik sebelum menentukan kemungkinan penerapan pasal tambahan.

Menurutnya, proses hukum harus tetap berlandaskan pemenuhan unsur pidana secara objektif.

“Kami koordinasi dengan penyidik apakah kasus ini memang masuk klasifikasi tindak pidana yang dimaksud. Apakah unsur-unsur pidananya masuk atau tidak, itu yang masih kami kaji,” jelasnya.

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan tersangka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan pidana terkait penodaan atau penistaan terhadap agama.

Desa Adat Budakeling: Ini Bukan Sekadar Pencurian

Kelian Desa Adat Budakeling, Ida Made Dipta, menyampaikan penyesalannya atas tindakan pelaku yang menjadikan benda sakral sebagai sasaran pencurian.

Menurutnya, bhawa memiliki makna spiritual yang sangat tinggi karena digunakan oleh sulinggih dalam menjalankan prosesi keagamaan.

Ia menilai peristiwa tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga melukai nilai-nilai adat dan keagamaan yang dijunjung masyarakat.

“Barang yang dicuri sangat sakral, sangat disucikan keluarga kami (Brahmana). Di Budakeling, itu dipakai di kepala seorang sulinggih. Itu diambil, diobok-obok, dihancurkan. Kami sangat menyesal. Semoga Tuhan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” ungkap Dipta.

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Desa Adat Budakeling berencana melaksanakan prosesi pembersihan atau prayascita sebagai bentuk pemulihan secara niskala terhadap kesucian benda keagamaan yang terdampak.

Tersangka Pernah Dikenai Sanksi Adat

Dipta juga mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah menjalani sanksi adat akibat perbuatan serupa.

Kala itu, IMW diwajibkan menjalani prosesi penyucian serta membuat komitmen agar tidak mengulangi tindakannya.

“Ia dulu sempat mendapat sanksi ngaturang prayascita dan menggelar upacara di Pura Dalem. Pihak keluarganya sangat malu, ia melakukan perbuatan seperti itu (mencuri),” katanya.

Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir tersangka diketahui sudah tidak aktif mengikuti kegiatan adat maupun sosial di lingkungan Budakeling dan tinggal di luar wilayah desa bersama keluarganya.

Uang Hasil Penjualan Emas Diduga Dipakai untuk Judi

Sebelumnya, Polres Karangasem menetapkan IMW sebagai tersangka pencurian bhawa pedanda di sejumlah griya wilayah Budakeling dan sekitarnya.

Tersangka ditangkap di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Karangasem menjelaskan, tersangka memanfaatkan kondisi griya yang sebagian besar dihuni pedanda istri sehingga lebih leluasa menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mengambil bagian ornamen emas pada bhawa lalu meleburnya menjadi emas batangan sebelum dijual.

Polisi juga menemukan dugaan bahwa uang hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas perjudian seperti sabung ayam dan judi daring.

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut menjadi sasaran pencurian.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.