Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan Hari Ini ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya
Darwin Sijabat June 22, 2026 12:04 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Babak baru penanganan hukum kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dengan tersangka Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa) memasuki fase final di tingkat kepolisian. 

Setelah sempat mendapatkan perawatan medis dan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan intensif di RS Polri Kramat Jati, kedua tersangka resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.

Langkah ini diambil sebagai persiapan akhir dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelum menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab penahanan dan pembuktian perkara kepada otoritas kejaksaan pada hari ini, Senin (22/6/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya pergeseran penahanan kedua tersangka dari rumah sakit sejak semalam. 

Polisi bergerak cepat merampungkan dokumen administrasi pemindahan begitu tim dokter menyatakan kondisi kesehatan keduanya memungkinkan untuk dipindahkan.

"Update terakhir untuk tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Minggu malam.

Keberadaan Roy Suryo dan Dokter Tifa di sel Rutan Polda Metro Jaya dipastikan tidak akan berlangsung lama. 

Pihak kepolisian hanya hitungan jam menginapkan mereka demi menyinkronkan waktu pelimpahan Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya besok jam 09.00 WIB akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," lanjut Budi Hermanto menandaskan jadwal pelimpahan untuk hari ini.

Baca juga: Sengkarut Ijazah Jokowi: Rismon Sianipar Tuding Roy Suryo Bias Konfirmasi

Baca juga: Kabarnya Siswi SLB di Muaro Jambi Jadi Korban Asusila Oknum di Sekolah

Sebelum proses pemindahan dilakukan, penyidik terus memastikan tidak ada kendala medis yang tersisa melalui komunikasi intensif dengan pihak RS Polri.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," tambah Budi malam itu.

Uji Forensik Kertas, Tinta, dan Stempel Ijazah

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini bergulir lewat penyidikan super ketat oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Kasus ini diusut berdasarkan empat laporan polisi, termasuk laporan langsung yang dilayangkan oleh Jokowi selaku pihak yang dirugikan.

Penyidik tidak main-main dalam menguji keaslian ijazah tersebut. 

Korps Bhayangkara melakukan uji laboratorium forensik mendalam yang memeriksa langsung unsur materiil fisik ijazah, mulai dari jenis kertas, karakteristik tinta, hingga keabsahan stempel institusi pendidikan terkait.

Tak tanggung-tanggung, demi memperkuat konstruksi hukum, polisi telah memeriksa sebanyak 130 saksi serta meminta keterangan dari 22 ahli di berbagai bidang spesifik. 

Para ahli tersebut didatangkan dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, hingga ahli sosiologi hukum.

Pembagian Klaster dan Rentetan Pasal UU ITE

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dipisahkan ke dalam dua klaster penanganan:

Klaster Pertama: Terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Klaster Kedua: Berisi tiga nama, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dijerat menggunakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, Kuasa Hukum Roy Suryo: Rayakan Bahagia di Atas Penderitaan

Baca juga: Layanan M-Banking Bank Jambi Segera Dibuka, Al Haris Minta APH Sikat Pelaku

Perbedaan nasib terjadi di antara para tersangka. Beberapa nama di klaster pertama, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah dicabut status tersangkanya setelah menempuh jalur damai atau restorative justice. 

Namun, proses hukum bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap melaju kokoh ke meja hijau karena berkas perkara mereka telah resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Hari ini, setelah pelimpahan Tahap 2 di Kejari Jakarta Selatan selesai dilaksanakan, status penahanan serta jadwal persidangan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa sepenuhnya akan berada di bawah kendali penuh korps Adhyaksa.

Dokter Tifa Ajukan Praperadilan

Dokter Tifa telah mengajukan upaya hukum praperadilan menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Dokter Tifa mengatakan, berkas permohonan praperadilan berisikan 18 halaman itu telah didaftarkan melalui e-court Mahkamah Agung, pada Minggu (21/6/2026) sekira pukul 08.00 WIB.

"Hari ini saya declare, sudah kita serahkan ke e-court pengajuan prapradilan pertama dengan ya rujukannya kepada pra-pradilan itu proses penetapan tersangka, kedua penangkapan dan penahanan," ucap Ramdansyah, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, jelasnya, kepolisian dalam hal ini Polda Metro berkedudukan sebagai pihak Termohon dan Kejaksaan sebagai pihak Turut Termohon.

"Surat permohonan prapradilan lembarnya itu ada 18 halaman kemudian sudah di-submit dan sudah diterima, mudah-mudahan segera mendapatkan nomor register," kata Ramdansyah.

Baca juga: Beredar Rumor Zelensky Tewas dalam Ledakan Besar di Kyiv, Fakta atau Hoaks?

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,650 Juta per Mayam, 22/6/2026 Emas Antam Rp2.668.000

Baca juga: Kasus Asusila di SLB Muaro Jambi Bukan yang Pertama, 2016 Lalu 9 Siswa Dilecehkan Gurunya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.