TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pencabulan anak terjadi di Cakung, Jakarta Timur.
Pelaku sempat berupaya melarikan diri saat digerebek warga di unit kontrakannya, Jumat (19/6/2026) siang.
Pelaku berinisial SR (51) berupaya melarikan diri dengan cara menjebol plafon lalu naik ke genteng unit kontrakan saat digerebek empat emak-emak warga sekitar.
Baca juga: Remaja Pelaku Pengeroyokan Tak Berkutik Digerebek Warga saat Ngamar dengan Teman Wanita
Saksi mata, Khoiriah, mengatakan, upaya pelaku kabur sempat membuat warga kewalahan hingga mengerahkan drone atau pesawat nirawak untuk mencari pelaku.
"Di tetangga itu kan ada yang punya (drone), dia pakai untuk mencari. Bapak-bapak yang baru pulang Salat Jumat juga ikut mencari," kata Khoiriah di Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026).
Beruntung setelah dua jam upaya pencarian dilakukan warga hingga menggunakan drone tersebut, SR dapat diamankan di genteng rumah warga sekitar.
Pelaku yang baru sekitar dua tahun terakhir mengontrak di wilayah Pulogebang bergegas digelandang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan Visum et Repertum keperluan penyidikan jajaran Satuan PPA Polres Metro Jakarta Timur.
"Dari sini juga kita (warga) didampingi sama Polsek Cakung ke Polres. Di Polres langsung ibunya korban buat laporan. Anak yang menjadi korban juga sudah di-BAP di Polres," ujarnya.
Belum diketahui pasti sudah berapa kali SR melakukan aksinya, namun Khoiriah menuturkan pelaku sebelumnya juga sempat terlihat mengajak korban masuk unit kontrakan.
Aksi ini dilakukan ketika istri SR sedang bekerja dan anak laki-lakinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sedang tidak berada di rumah, serta orangtua korban sedang bekerja.
"Memang sudah kita pantau, karena kebiasaan dia memasukkan anak (korban) ke kontrakan. Korban sama pelaku ini memang tempat tinggalnya berdekatan, sama-sama mengontrak," tuturnya.
Sementara Polres Metro Jakarta Timur menyatakan SR kini sudah diamankan dan disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian milik tersangka.
“Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur,” kata Kasat PPA Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana. (*)
Baca juga: Bocah 5 Tahun Cerita ke Tetangga Ibu Dibunuh Ayah Pakai Kain Sprei Merah Muda