KND Indonesia Bakal Hadiri Penetapan Ranperda Disabilitas di Malteng
Mesya Marasabessy June 22, 2026 12:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MALTENG, TRIBUNAMBON.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah segera disahkan.

‎Ranperda usul inisiatif Komisi IV DPRD Maluku Tengah itu digodok hampir setahun usai terakomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Maluku Tengah sejak tahun 2025. 

‎Kepastian penetapan Ranperda menjadi Perda terkonfirmasi lewat agenda Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penetapan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah. 

‎Agenda tersebut terjadwal akan berlangsung pada Selasa (23/6/2026).

‎Hal itu turut dibenarkan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin Labahawa. 

‎"Direncanakan besok Selasa (23/6/2026) DPRD Maluku Tengah akan melakukan Rapat Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda," ujar Politisi PKS itu kepada TribunAmbon, Senin (22/6/2026).

‎Musriadin memastikan bahwa rapat istimewa itu akan dihadiri oleh komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Indonesia, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero.

‎"Sebagaimana diketahui, dalam Paripurna ini akan dihadiri oleh salah satu komisioner Komisi Nasional Disabilitas Indonesia Kikin Tarigan yang akan menyaksikan langsung proses penatapan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maluku Tengah," jelasnya.

Baca juga: Sambut Peringatan HUT ke-80 Bhayangkara, Polsek Telutih Bersihkan Tempat Ibadah

Baca juga: PLN Tingkatkan Kapasitas Daya Bandara Oesman Sadik Halmahera Selatan

‎Wakil Rakyat itu menambahkan, proses penggodokan Ranperda ini telah berlangsung cukup lama terhitung sejak tahun 2025 hingga akhirnya ditetapkan pada tahun 2026 ini.

‎"Sebagaimana kita ketahui Perda ini adalah hak usul inisiatif DPRD melalui Komisi IV DPRD Maluku Tengah. Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di tahun 2025 dan baru di tahun 2026 dilaksanakan proses penetapan," tukasnya.

‎Poses terakhir kata Musriadin ditandai dengan terbitnya surat Pemerintah Provinsi Maluku yang ditandatangani Gubernur.

‎"Setelah semua proses itu dilewati dan terakhir lewat surat yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku," pungkasnya.

‎Sebelumnya, Komisi IV DPRD Maluku Tengah meminta pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

‎Ketegasan itu diutarakan Ketua Komisi, Musriadin Labahawa saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Maluku Tengah, Kamis (18/6/2026).

‎Diketahui, usulan Ranperda Disabilitas telah ditetapkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD dan Pemda Maluku Tengah tahun 2025 lalu.

‎Seluruh tahapan pembahasan termasuk naskah akademik, harmonisasi dan lainnya dikabarkan telah selesai oleh pengusul Komisi IV DPRD Maluku Tengah.

‎Namun sayang, berjalannya waktu pimpinan DPRD Maluku Tengah dinilai mengulur-ulur pengesahan Ranperda Disabilitas tersebut. 

‎Hal itu memicu respon tegas Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Musriadin. Baginya secara administrasi, Pemprov Maluku telah memberi sinyal tuk pengesahan Ranperda tersebut.

‎"Saya tegaskan untuk pimpinan ini Komisi IV Ranperda disabilitas sudah kita selesaikan seluruh prosesnya sampai ke hasil evaluasi Biro Hukum Provinsi juga sudah dibuat. Sudah ada surat yang dicantumkan oleh Gubernur Maluku yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Maluku," tegas Musriadin.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.