TRIBUNNEWS.COM - Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa, dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Upaya penangguhan penahanan itu dilakukan setelah Roy Suryo dan Tifa resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026).
Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin utama dalam permohonan yang disampaikan kepada pihak kejaksaan.
Bagi keluarga, pengajuan penangguhan penahanan bukan sekadar langkah administratif, melainkan bentuk komitmen untuk memastikan Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum keduanya, Abdul Gafur, mengatakan keluarga siap memberikan jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses hukum.
"Penangguhan penahanan diajukan langsung oleh istri Mas Roy dan anak Dokter Tifa. Selain keluarga, sekitar 50 tokoh masyarakat juga ikut memberikan dukungan melalui tanda tangan sebagai bentuk jaminan," ujar Abdul Gafur di Kejari Jakarta Selatan.
Menurut tim kuasa hukum, dukungan terhadap permohonan penangguhan tidak hanya datang dari keluarga inti.
Sejumlah tokoh masyarakat juga turut memberikan dukungan tertulis yang disertakan dalam berkas pengajuan.
Mereka menilai Roy Suryo dan Dokter Tifa memiliki rekam jejak yang jelas serta tidak memiliki alasan untuk melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, tim hukum berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan asas keadilan dalam menentukan status penahanan kedua tersangka.
Selain mengajukan penangguhan, tim hukum juga melontarkan kritik terhadap keputusan penyidik yang melakukan penahanan terhadap klien mereka.
Abdul Gafur menilai terdapat perlakuan yang tidak seimbang jika dibandingkan dengan sejumlah perkara pencemaran nama baik lainnya yang tidak berujung pada penahanan tersangka.
Ia mencontohkan beberapa kasus yang melibatkan tokoh publik, di mana proses hukum tetap berjalan tanpa adanya penahanan meski status tersangka telah ditetapkan atau perkara telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan mengapa tim hukum mempertanyakan dasar penahanan yang dikenakan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Baca juga: 2 Kali Prediksi Alumni FH UI 100 Persen Akurat Soal Ijazah Jokowi Ditunjukkan dan Roy Suryo Ditahan
Tim kuasa hukum juga menyoroti penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara yang menjerat klien mereka.
Abdul Gafur menduga pasal tersebut dimasukkan untuk memperberat konsekuensi hukum dan membuka ruang dilakukannya penahanan.
Ia berpendapat bahwa pasal pencemaran nama baik yang menjadi pokok perkara memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun, sehingga tidak secara otomatis memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dilakukan penahanan.
"Pasal itu disisipkan agar ketika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik memiliki dasar untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Kami meyakini pasal-pasal UU ITE tersebut tidak akan terbukti di persidangan karena tidak sesuai dengan konstruksi peristiwanya," kata Gafur.
Tim kuasa hukum juga menyoroti proses pemindahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dari RS Polri Kramat Jati ke Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan tahap dua.
Menurut Gafur, terjadi perdebatan antara pihak keluarga dan penyidik terkait pemulangan kedua pasien yang masih menjalani perawatan inap.
Ia menilai langkah tersebut tidak memiliki urgensi yang cukup dan berpotensi mengabaikan aspek perlindungan pasien.
"Tadi malam sempat terjadi perdebatan cukup keras. Memulangkan pasien rawat inap pada tengah malam menurut kami tidak tepat dan perlu menjadi perhatian," ujarnya.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Senin (22/6/2026) pagi untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Sebelum dibawa ke Kejari Jakarta Selatan, keduanya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya menjalani perawatan dan pengawasan medis di RS Polri Kramat Jati.
Proses pelimpahan tahap II ini menandai penyerahan resmi tanggung jawab hukum atas para tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Setelah administrasi tahap II rampung, jaksa penuntut umum akan menentukan langkah penanganan perkara selanjutnya, termasuk penyusunan dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, sebelumnya menegaskan seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur KUHAP.
“Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman.