242 Calon Kades Bertarung di Pilkades Serentak Kapuas Hulu 2026, 66.575 Lembar Surat Suara Dicetak
Syahroni June 22, 2026 02:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu tengah mempersiapkan tahapan penting menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 112 desa. 

Saat ini, proses pencetakan surat suara sudah mulai dilakukan sebagai bagian dari persiapan logistik pemungutan suara.

Kabid Pemdes DPMD Kapuas Hulu, Plaun Suka menjelaskan bahwa total surat suara yang dicetak mencapai 66.575 lembar, termasuk cadangan dua persen untuk mengantisipasi kebutuhan di lapangan.

Baca juga: 242 Desa Kapuas Hulu Gelar Pilkades Serentak Lengkap 10 Kriteria Calon Kades Baik dan Layak Dipilih

Selain itu, disiapkan pula 204 kotak suara untuk menunjang kelancaran proses pemungutan suara di seluruh desa penyelenggara.

“Setelah proses pencetakan selesai, pada awal Juli 2026 akan dilakukan pendistribusian surat suara dan kotak suara ke masing-masing kecamatan"

"Nantinya kecamatan akan menyalurkan kembali ke desa-desa yang melaksanakan pemilihan,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 22 Juni 2026.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tahapan distribusi logistik ini menjadi salah satu kunci penting agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

242 Calon Kades Siap Bertarung, Diminta Jaga Sportivitas

Dalam Pilkades serentak tahun ini, tercatat sebanyak 242 calon kepala desa akan berkompetisi memperebutkan kursi pemimpin di tingkat desa.

Dari jumlah tersebut, terdapat 16 calon perempuan yang turut ambil bagian dalam kontestasi demokrasi tingkat desa tersebut.

Pihak DPMD Kapuas Hulu juga mengingatkan seluruh peserta, panitia, hingga pihak terkait untuk menjaga suasana tetap kondusif, sehat, dan demokratis selama proses berlangsung.

Netralitas dan profesionalisme penyelenggara juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi pelanggaran dalam setiap tahapan.

“Kompetisi harus berlangsung secara sehat dan demokratis. Panitia juga harus menjaga integritas agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

10 Kriteria Calon Kepala Desa yang Baik dan Layak Dipilih

1. Jujur dan Berintegritas

Memiliki rekam jejak yang baik, tidak terlibat kasus hukum, serta dapat dipercaya dalam menjalankan amanah masyarakat.

2. Peduli terhadap Masyarakat

Mau mendengar keluhan warga dan berupaya mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat desa.

3. Memiliki Kemampuan Memimpin

Mampu mengarahkan, mengayomi, dan menyatukan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan desa.

4. Memahami Kondisi dan Potensi Desa

Mengenal kebutuhan, masalah, serta potensi desa yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga.

5. Transparan dan Akuntabel

Bersedia membuka informasi terkait penggunaan anggaran desa dan bertanggung jawab atas setiap program yang dijalankan.

6. Mampu Mengelola Anggaran Desa

Memiliki pemahaman dasar tentang tata kelola keuangan sehingga dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran.

7. Berkomitmen pada Pembangunan Desa

Memiliki visi dan program kerja yang jelas untuk meningkatkan infrastruktur, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan masyarakat.

8. Mudah Berkomunikasi dan Merangkul Semua Golongan

Tidak membeda-bedakan suku, agama, kelompok, maupun status sosial dalam memberikan pelayanan.

9. Siap Bekerja Keras dan Melayani

Menjadikan jabatan kepala desa sebagai amanah untuk melayani masyarakat, bukan sekadar mencari kekuasaan.

10. Memiliki Jiwa Inovatif dan Visioner

Mampu menghadirkan ide-ide baru untuk memajukan desa, menciptakan peluang ekonomi, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.