Pelaku Pembunuhan di Sungai Sembilan Dumai Ditangkap, Sebelum Cekcok Minum Tuak Bersama Korban
Sesri June 22, 2026 04:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI – Polsek Sungai Sembilan Polres Dumai bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan korban Suyetno (41) meninggal dunia.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/16/V/2026/Riau/Res Dumai/Sek Sei Sembilan tanggal 5 Mei 2026, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang diwakili Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi saat ekspose kasus membeberkan kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa tersebut bermula, pada Selasa 5 Mei 2026 lalu sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas RT 018, tepatnya di depan warung milik pelapor di Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. 

"Korban diketahui bernama Suyetno (41), seorang petani/pekebun warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan," katanya, Senin (22/6/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan tersangka yang diketahui berinisial AR (27), sempat bersama-sama minum tuak di warung milik pelapor pada Senin malam (4/5/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya, dan AR kemudian pulang mengambil pisau.

Baca juga: Pemko Dumai Akan Gelar Lomba Mancing Gratis Pada  Juli 2026

Baca juga: ASN dan Warga di Kota Dumai Wajib Waspada Penipuan Mengatasnamakan Sekda Dumai

IPTU Apriadi menerangkan saat korban hendak pulang dari warung sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka telah menunggu di depan warung.

Cekcok kembali terjadi hingga tersangka mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan menikam korban sebanyak tiga kali. 

"Pelapor yang berusaha melerai sempat diancam menggunakan pisau sehingga tidak berani mendekat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian rusuk kiri, perut belakang dan paha. Korban sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," imbuhnya 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, jelas Kapolsek Sungai Sembilan, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Carlos L. Pasaribu memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibackup Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, serta Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka.

Diakuinya, sekitar Selasa (16/6/2026) pukul 00.30 WIB, tim gabungan melakukan pengepungan dan penggerebekan di sebuah rumah, Tersangka AR berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari. 

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau," sebutnya 

IPTU Apriadi mengaku, selain mengamankan tersangka AR, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah dari pelapor, serta satu unit sepeda motor merek Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.