Sertifikat Halal IKM Bisa Dicabut Jika Melangggar Ketentuan, Disperdagin Banjarmasin Kontrol Produk
Irfani Rahman June 22, 2026 05:52 PM

​BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Kebijakan baru terkait sertifikat halal berbeda dengan regulasi terdahulu yang berlaku 2-5 tahun, kini baik jalur reguler maupun self declare dinyatakan berlaku seumur hidup.

Kendati secara aturan lebih mudah, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menyatakan sistem pengawasannya menjadi lebih ketat terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani menjelaskan hal itu dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Disperdagin melakukan pengawasan di tingkat kota/kabupaten.

Ditegaskannya, sanksi berat menanti pelaku usaha yang melanggar ketentuan sertifikat halal tersebut. 

"Status berlaku seterusnya ini bisa gugur kapan saja, jika dalam proses pengawasan ditemukan perubahan bahan baku atau proses produksi yang tidak sesuai dengan komitmen awal, sertifikat halal tersebut akan langsung dicabut," bebernya.

Baca juga: Dicegat di Bandara Soekarno-Hatta, Kejari Banjarmasin dan Tim Gabungan Tangkap DPO Penipuan Batubara

Baca juga: Indofood Kembali Buka Lowongan Kerja, Lulusan SMA/SMK hingga S2 Bisa Daftar, Cek Lokasi Penempatan

Guna memastikan pelaku IKM di Banjarmasin dapat berkomitmen sesuai produksi awal, Disperdagin menggelar sosialisasi Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) Kota Banjarmasin, di Rumah Kemasan, Senin (22/6/2026).

Sebanyak 50 IKM dari produk makanan dan turunannya disosialisasikan mengenai regulasi baru sekaligus pengawasan ketat yang diberlakukan.

BPJPH bersama Disperdagin akan menurunkan tim teknis khusus yang rutin melakukan pemantauan langsung.

"Jika sudah dapat sertifikat halal namun ada yang berubah dari produknya, mungkin nanti ada aduan dari konsumen lalu kami tindak lanjuti, maka sertifikat itu dibatalkan," ucap Dedy.

Pihaknya memastikan tidak ada toleransi pembinaan jika pelaku usaha terbukti menhlgubah bahan baku misalnya menyusupkan bahan non-halal, dan lainnya. 

Begitu ada aduan masyarakat atau temuan dari pengawasan rutin, tim akan melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, hingga uji tes laboratorium terhadap produk terkait.

​Jika indikasi pelanggaran terbukti kuat, sertifikat halal akan langsung dicabut.

​Pencabutan ini dinilai sebagai sanksi yang sangat berat karena dapat merendahkan reputasi produsen serta menurunkan omzet penjualan secara drastis. 

Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan sertifikat halal IKM di Banjarmasin yang dicabut, mengingat program pengawasan intensif ini juga baru berjalan.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda mengingatkan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Banjarmasin.

​Pelaku IKM bisa memanfaatkan dua Jalur sertifikasi halal yaitu jalur Reguler dan jalur Self-Declare atau pendaftaran mandiri via aplikasi Sehati.

​Di Kota Banjarmasin sendiri, Pemko memfasilitasi sekitar 100 UKM setiap tahunnya untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis sejak program ini digulirkan pada 2023 lalu.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.