Jalani Sidang Dakwaan Penikaman di Jalan Masjid Jami Banjarmasin, Arif Dijerat Pembunuhan Berencana
Hari Widodo June 22, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terdakwa M Arif alias Camuh menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa penusukan yang terjadi di kawasan Jalan Mesjid Jami, Banjarmasin Utara, pada 15 Februari 2026 lalu.

Sidang perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi alias Juan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/6/2026).

JPU dari Kejari Banjarmasin, Adyaksa Putra, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Vidiawan Satriantoro. 

Baca juga: Detik-detik Penusukan di Banjarmasin Barat, Saksi Ungkap Tiba-tiba Datang Langsung Tusuk Korban

Ia menjelaskan peristiwa bermula setelah terdakwa menerima informasi dari rekannya, terkait dugaan tuduhan yang disampaikan korban mengenai persoalan narkotika.

"Terdakwa kemudian menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di kawasan Warung Yumna dekat Masjid Jami," kata JPU.

Sebelum berangkat menuju lokasi pertemuan, terdakwa disebut telah membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di bagian depan pinggang.

JPU menerangkan upaya mediasi sempat dilakukan di rumah seorang rekan mereka, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan penyelesaian.

"Setelah mediasi tidak mencapai kesepakatan, terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban," ucap JPU.

Perdebatan berlanjut di halaman satu toko yang berada sekira 50 meter dari lokasi awal pertemuan.

"Saat korban dan seorang saksi mendekati terdakwa, terdakwa mengeluarkan pisau dan menusukkannya ke bagian dada kanan korban," ujar JPU.

JPU juga membacakan hasil Visum et Repertum dari RSUD Ulin Banjarmasin yang menyebut korban mengalami luka tusuk sedalam 14 sentimeter.

"Luka tusuk menembus sela iga ketiga, mengenai paru-paru dan jantung sehingga menyebabkan perdarahan dan kematian," kata JPU.

Baca juga: Duel Gegara Batu Bara Sisa, Begini Kronologi Pria Tewas Ditikam Teman di Atas Tongkang di Tanahlaut

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

"Sebagai dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ujar JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.