TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam ‘Aksi Bali Bergerak’ dari Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana (Unud) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor DPRD Provinsi Bali, Senin 22 Juni 2026.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan krusial mulai dari isu lingkungan, HAM, hingga perekonomian nasional.
Ketua BEM Unud, I Gusti Ngurah Oka Paramahamsa, menegaskan bahwa gerakan ini membawa lima poin besar yang menjadi keresahan mendalam masyarakat sipil saat ini.
Baca juga: Pilih Audiensi Ketimbang Demo di Jalan, Mahasiswa Undiksha Lakukan Audiensi dengan DPRD Buleleng
Pihaknya menyoroti tajam berbagai proyek strategis nasional (PSN) yang dinilai abai terhadap kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal.
"Kita menuntut supremasi dari masyarakat sipil. Kemudian, ada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, ada ekonomi dan fiskal, ada lingkungan hidup, dan juga tentang penegakan HAM."
"Banyak sekali kami melihat rasanya teman-teman dari Papua juga, ada deforestasi. Tidak hanya di Papua, di Sumatra, di Kalimantan juga terjadi banyak sekali deforestasi secara besar-besaran dalam rangka proyek strategis dari nasional itu sendiri."
Baca juga: BREAKING NEWS: Bali Darurat Sampah, BEM Unud Gelar Aksi Demo di Kantor DPRD Bali
"Dan tentu itu tidak melibatkan ruang-ruang dialog yang cukup bagi masyarakat di sana. Sehingga itu yang menjadi catatan kami," ujar Oka.
Tidak hanya menyasar kebijakan berskala nasional, Oka menyatakan situasi ekologis di Pulau Dewata juga sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja.
Berkas tuntutan yang diserahkan hari ini sekaligus menjadi kelanjutan dari evaluasi total terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Bali yang sebelumnya juga sempat mereka suarakan beberapa bulan lalu.
"Untuk lingkungan hidup di Bali, kami kan sudah melakukan itu di April yang lalu. Kami melakukan demonstrasi juga dengan hal yang sama."
Baca juga: Puluhan Truk Sampah Datangi Kantor Gubernur Bali, Sampaikan 5 Tuntutan, Ancam Demo Lagi Bawa Sampah
"Mungkin bisa dilihat ini adalah salah satu cerminan juga bagaimana lingkungan hidup Bali hari ini. Dan tentunya itu menjadi catatan besar, evaluasi bagi pemerintah Provinsi Bali juga," tegasnya.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali yang menemui massa, BEM PM Unud memberikan tenggat waktu (deadline) yang sangat ketat selama tiga hari bagi lembaga legislatif daerah tersebut untuk menindaklanjuti tuntutan mereka ke tingkat pusat.
Oka memperingatkan adanya konsekuensi gerakan massa yang lebih besar jika komitmen para wakil rakyat tersebut meleset dari waktu yang ditentukan.
"Kami beri Jaminan tiga hari untuk anggota DPRD Bali sampaikan tuntutan ke antar fraksi, ke DPR RI dan juga ke Departemen Dalam Negeri."
"Kalau memang itu tidak dituruti, ya pasti ada konsekuensi. Kami akan membentuk gerakan kembali ke sini. Dan jangan harap kepercayaan kami itu murah."
"Kepercayaan kami hanya bisa diganggu dengan tiga hari ini, karena itu sudah saya rasa dengan tim yang tersedia, kekuatan yang tersedia dari DPRD Provinsi Bali sudah cukup untuk menyampaikan keputusan," pungkasnya.
Massa mahasiswa menyatakan akan terus mengawal komitmen DPRD Bali dalam kurun waktu 3x24 jam ke depan guna memastikan seluruh poin tuntutan tersampaikan secara resmi ke DPR RI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)