TRIBUN-MEDAN.com - C (25) seorang karyawati swalayan mendapatkan pelecehan dari seorang guru SD di Kota Solo.
Korban C sudah membuat pengaduan resmi ke Polresta Solo. Namun yang bikin miris, C malah dipecat dari pekerjaannya.
Padahal, C menjadi korban pelecehan saat sedang bekerja. Pelecehan ini terbukti lewat rekaman CCTV dan pengakuan dari rekan-rekan.
Berdasarkan pengakuan C, peristiwa pilu itu terjadi pada Sabtu (13/6/2026). Ketika itu dia sedang bekerja seperti biasa.
Saat sedang bekerja, area sensitif di balik rok C direkam secara diam-diam menggunakan kamera ponsel oleh seorang pembeli pria dari arah belakang.
C baru menyadari aksi bejat tersebut setelah diperingatkan oleh pengunjung lain, yang kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV swalayan.
Namun, belum sempat C mencari keadilan hukum, badai lain justru menghantam mata pencahariannya. Hanya berselang beberapa hari setelah insiden itu, tepatnya pada tanggal 16 atau 17 Juni 2026, C mendadak diberhentikan dari pekerjaannya.
"Iya memang benar, itu kejadian pelecehan tanggal 13 Juni. Terus tanggal 16 atau 17 Juni-nya korban langsung diberhentikan oleh pihak manajemen."
"Perlu dicatat, pemecatan itu terjadi bahkan sebelum klien kami melayangkan laporan resmi ke polisi," ungkap Kuasa Hukum C, Kevin Adia Primatama, Jumat (19/6/2026), dilansir TribunSolo.com.
Alasan Pemecatan Dinilai Mengada-ada
Menurut Kevin, pemecatan sepihak tersebut dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan atau teguran tertulis sebelumnya.
Pihak manajemen berdalih bahwa performa C dalam mencatatkan angka penjualan tidak mampu memenuhi target perusahaan.
Alasan tersebut dinilai Kevin sangat mengada-ada dan tidak masuk akal sehat. Pasalnya, kliennya bernaung di bawah pihak ketiga (agensi penyalur), bukan langsung di bawah pemilik merek dagang (brand).
Selain itu, performa penjualan C di area kerjanya selama ini tergolong stabil dan memuaskan.
"Klien saya ini sebenarnya merupakan SPG kontrak event. Kontrak kerjanya itu harusnya berjalan selama satu bulan penuh. Namun, baru berjalan 15 hari, ia langsung didepak secara mendadak."
"Akibat runtunan kasus pelecehan dan pemecatan yang bertubi-tubi ini, klien kami sempat mengalami syok berat walau kini mulai mencoba legowo," sambung Kevin.
Identitas Pelaku Terlacak, Terancam UU TPKS
Merespons jeritan keadilan sang korban, C didampingi kuasa hukumnya akhirnya resmi membuat laporan polisi pada Kamis (18/6/2026).
Kasatres PPA PPO Polresta Solo, Kompol Ratna Karlinasari, memastikan jajarannya bergerak cepat dengan langsung menaikkan status pengaduan korban ke proses penyidikan formal (sidik).
Berdasarkan hasil pencocokan wajah pada kamera pengawas CCTV swalayan dan pelacakan digital, identitas pelaku pencabulan tersebut kini sudah berhasil dikunci oleh polisi.
Pelaku terkonfirmasi merupakan BSN, seorang oknum guru pegawai negeri (PPPK) yang mengajar di satu SD wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Aduan korban sudah kami tindak lanjuti dan naik ke proses sidik. Identitas pelaku sudah kami ketahui. Untuk sementara, pelaku akan dibidik menggunakan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” tegas Kompol Ratna.
Wakil Wali Kota Solo Turun Tangan
Kasus diskriminasi yang menimpa pekerja perempuan ini langsung memantik perhatian serius dari Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani.
Orang nomor dua di Pemkot Surakarta tersebut bahkan turun langsung mendatangi Mapolresta Solo pada Jumat (19/6/2026) untuk memantau kasus sekaligus menemui korban C.
Astrid menegaskan, pemerintah daerah mengutuk keras segala bentuk pelecehan seksual serta tindakan semena-mena terhadap buruh perempuan.
Pemkot Solo memastikan akan pasang badan untuk memulihkan trauma mental korban serta menjamin kelangsungan ekonominya.
“Kami sudah sampaikan langsung kepada korban, Pemkot Surakarta akan mendampingi secara psikologis melalui UPTD PPA di bawah DP3AP2KB.
Sementara untuk kondisi pekerjaan yang sempat terhenti akibat pemecatan itu, insyaallah kami carikan solusi konkret berupa opsi lowongan kerja baru sesuai kebutuhan korban," komitmen Astrid.
Astrid menambahkan, kehadiran pemerintah di lapangan penting demi memastikan ekosistem dunia kerja di Kota Solo bersih dari predator seksual serta ramah dan aman bagi kaum perempuan.
(*/tribun-medan.com)