SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG – Sebuah insiden memprihatinkan menimpa sepasang pengendara motor yang berada di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Niat hati melintas di jalan raya desa dengan aman, keduanya justru bernasib nahas usai ditabrak oleh hewan ternak sapi yang dibiarkan berkeliaran bebas oleh pemiliknya.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (19/6/2026) siang tersebut mengakibatkan korban perempuan mengalami luka-luka yang sangat serius.
Kejadian ini sontak memicu kemarahan warga dan membuat aparat penegak peraturan daerah (Perda) langsung turun gunung mengambil tindakan tegas.
Kekesalan mendalam tak bisa disembunyikan oleh korban.
Melalui akun media sosial Facebook pribadinya, Dhinis'shov, korban membagikan kondisi fisiknya yang babak belur pasca-insiden tersebut.
Baca juga: Polisi Bongkar Lapak Judi Sabung Ayam di Pedamaran Timur, Nekat Main Judi Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam unggahannya yang viral, korban memperlihatkan luka robekan parah di bagian dahi, bibir yang lebam, cedera berat pada kaki, giginya yang patah akibat kerasnya benturan dengan sapi liar tersebut.
Ia pun secara langsung menodong Camat Pedamaran untuk segera tertibkan para peternak yang abai.
"Izin Bapak Camat Pedamaran, aku nak ngadu. Posisi aku ditombor sapi, muka bagian atas belah nak dijahit, gigi ku patah, kaki ku habis," tulis korban dalam unggahannya.
Menurutnya, fenomena sapi-sapi yang dibiarkan berkeliaran tanpa penggembala dan tidak dikandangkan sudah masuk tahap mengkhawatirkan mengancam nyawa para pengguna jalan raya.
"Tolong sekali, kejadian sapi bebas berkeliaran dijalan Pedamaran ini sudah jadi masalah orang banyak,"
"Aku bayar pajak dan memiliki hak sebagai pengguna jalan, apa harus nunggu ada orang yang hilang nyawa kebijakan baru keluar," ujarnya dalam bahasa daerah.
Menjawab keresahan masyarakat dan mencegah jatuhnya korban jiwa berikutnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten OKI mengambil langkah konkret
Menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban dari Camat Pedamaran (surat nomor: 138/30/Kec. Pdmr/2026), Kepala Satpol PP Damkar OKI, Hilwen menerbitkan surat edaran dan imbauan tegas dengan nomor: 000.1.10/SATPOLPP-DAMKAR/2026.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pedamaran OKI, Truk Fuso Mie Instan Timpa Mobil Jazz Warna Merah hingga Ringsek
Hilwen menegaskan keberadaan hewan ternak yang diliarkan sangat merugikan masyarakat luas, mulai dari merusak tanaman, menebar kotoran di jalan, hingga memicu kecelakaan fatal lalu lintas.
"Surat imbauan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, mulai dari keamanan pengguna jalan raya, kebersihan lingkungan pemukiman, hingga perlindungan terhadap fasilitas umum dan lahan pertanian milik warga," kata Hilwen diwawancarai Sripoku.com pada Senin (22/6/2026) siang.
Mencegah kejadian serupa terulang Satpol PP OKI mengeluarkan empat ketentuan tegas seluruh pemilik ternak berkaki empat (sapi, kerbau, kambing, domba) wajib dipatuhi.
"Kami melarang hewan ternak bebas diluar kandang, terutama di area jalan raya, pekarangan warga lain, lahan pertanian dan fasilitas umum (lapangan, saluran air, tempat ibadah),"
"Pemilik wajib mengandangkan hewan ternak dengan baik, teratur, layak dan aman agar tidak ganggu ketertiban warga sekitar," bebernya.
Selain itu, Hilwen menegaskan segala kerusakan dampak dari ternak liar menjadi tanggung jawab penuh pemilik.
Jika ternak merusak tanaman, fasilitas umum, atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, pemilik wajib bertanggung jawab secara hukum dan materiil.
"Bagi pemilik yang membandel, aparat akan melakukan penegakan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tindakan pengamanan atau penyitaan hewan ternak yang melanggar," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan aturan tidak dibuat untuk menyusahkan peternak, namun murni demi menciptakan lingkungan aman dan nyaman dan petugas akan turun langsung melakukan sosialisasi ke wilayah-wilayah di Pedamaran.
"Imbauan ini bukan terbatas untuk suatu wilayah kecamatan tertentu saja, tetapi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten OKI. Kami mengajak seluruh warga, khususnya pemilik hewan ternak, untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan demi kepentingan bersama," pungkasnya.