SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Wulan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tewasnya Rozi, warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumsel.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui telah membunuh korban karena hendak menguasai harta benda milik korban.
Hanya saja, saat ini belum diketahui secara pasti mengenai cara tersangka membunuh korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, Satreskrim Polres Musi Rawas telah mengamankan dua tersangka dalam kasus tewasnya Rozi.
Baca juga: Seorang Pria Ditemukan Meninggal Kondisi Mengenaskan di Sungai Pering Musi Rawas, Korban Pembunuhan
Selain Wulan, ada juga tersangka kedua inisial TS alias AN (21) warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Dikatakan Kasat, aksi pembunuhan diduga dilakukan tersangka pada saat keduanya pergi bersama pada 5 Juni 2026 lalu dengan mengendarai sepeda motor korban.
Setelah itu lanjut Kasat, korban pun tak diketahui keberadaannya dan dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
"Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah membunuh korban, karena ingin menguasai harta korban," jelas Kasat.
Rozi ditemukan tewas di aliran Sungai Pering di Desa Raksa Budi Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB.
Mayat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, bahkan beberapa bagian tubuhnya hanya tinggal tulang belulang.
Sebelum ditemukan, korban sempat dilaporkan hilang sejak 5 Juni 2026 lalu hingga akhirnya ditemukan tewas di aliran Sungai Pering.