Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKI Kemenkum) memusnahkan 567 barang bukti pelanggaran merek pakaian Lacoste dengan estimasi nilai mencapai Rp940,4 juta.

“Kalau berdasarkan perhitungan dengan menggunakan harga retail produk asli yang sejenis di pasaran, maka keseluruhan barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai ekonomi sebesar Rp940,4 juta,” kata Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum Arie Ardian Rishadi di kompleks Kemenkum, Jakarta, Senin.

Arie menjelaskan 567 barang bukti pelanggaran merek tersebut terdiri atas kaos, celana olahraga, jaket, hingga kemeja.

Sementara itu, dia menjelaskan pada mulanya DJKI Kemenkum menerima laporan dari pemilik merek, Lacoste, terkait pemalsuan merek di beberapa tempat.

“Selanjutnya, kami melakukan langkah-langkah penyidikan dengan melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), cek TKP, dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti,” katanya.

Menurut dia, salah satu lokasi yang dilakukan penyitaan oleh tim DJKI Kemenkum adalah salah satu mal di wilayah Jakarta Timur.

Setelah itu, dia mengatakan pihak Lacoste dan pihak terkait, yakni PT Terra Store, bersepakat agar barang bukti tersebut dimusnahkan.

“Dua belah pihak bersepakat bahwa yang penting produk ini dimusnahkan dan tidak beredar di pasaran. Karena kalau beredar di pasaran akan menimbulkan potensi kerugian ekonomi dan juga merusak reputasi yang sudah dibangun oleh perusahaan pemilik merek terdaftar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar berharap penindakan atas pelanggaran merek tersebut dapat membuat masyarakat sadar dan menghormati kekayaan intelektual.

“Karena dia punya hak moral yang harus dilindungi, dan juga hak ekonomi yang juga harus kami dorong untuk bisa memberikan kemanfaatan. Tidak hanya kepada pemilik merek tersebut, namun juga kepada masyarakat dan ekonomi pembangunan nasional,” kata Hermansyah.

Lebih lanjut, dia memastikan DJKI Kemenkum akan memproses pengaduan masyarakat atas pelanggaran kekayaan intelektual.

“Tentu kami akan respons. Tidak hanya sekadar pemalsuan di bidang benda yang berwujud, bahkan di situs-situs bajakan juga kami selaku lakukan tindakan pemblokiran situs,” katanya menambahkan.

Adapun masyarakat dapat membuat pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual melalui laman pengaduan.dgjp.go.id.