TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Peredaran rokok ilegal yang diduga telah membanjiri pasar di Kabupaten Pekalongan berhasil diungkap dalam operasi gabungan Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 547.880 batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi di Kota Santri yang diduga, menjadi tempat penjualan dan penimbunan.
Baca juga: 39 Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan Beredar di Sapuran, Pemkab Wonosobo Perkuat Pengawasan
Operasi dilaksanakan sebagai bagian dari program pemberantasan barang kena cukai ilegal yang diinisiasi Bea Cukai Jawa Tengah bersama Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dengan melibatkan Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Petugas menyasar sejumlah titik yang sebelumnya telah menjadi target pengawasan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antarlembaga dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang berpotensi merugikan negara.
"Pada hari ini dilaksanakan kegiatan operasi rokok ilegal yang diinisiasi Bea Cukai Jawa Tengah dan Satpol PP Jawa Tengah. Kami mendatangi tempat penjualan maupun penimbunan rokok ilegal dan mendapatkan barang bukti dalam jumlah cukup besar," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro saat dihubungi Tribunjateng.com, Senin (22/6/2026).
Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal dengan jumlah yang bervariasi. L
Beberapa merek yang mendominasi barang bukti antara lain Complex sebanyak 56.400 batang, Marbol 51.320 batang, Humer Merah 36.600 batang, Gimbul 30.800 batang, serta Banana sebanyak 30.000 batang.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai merek lain seperti Bonte, Everest, Humer beraneka rasa, Este Putih, Smith, Relax, Dominic, Djarumku Bold, dan sejumlah produk rokok lainnya yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
"Seluruh barang bukti hasil operasi, langsung diserahkan dan dikirim ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pendalaman serta proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Sisir Pengecer di Semarang, Temukan 1.792 Batang Rokok Ilegal di Ngaliyan
Ia menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi produsen rokok yang mematuhi aturan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membeli rokok ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai penting, untuk membantu pengawasan dan mendukung upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di daerah," tambahnya. (Dro)