SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Marcelo Bellah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Marcelo Bellah memiliki dua alasan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifa.
Pertama, karena pihak keluarga bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Tifa selama proses hukum berlangsung.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum, terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (22/6/2026).
Sedangkan alasan kedua, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Baca juga: Sosok Laksma TNI Purn Moeryono Aladin yang Sebut 4 Jenderal Bela Roy Suryo, Tuntut Jokowi Diadili
Keduanya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.
Marcelo memastikan Roy Suryo dan Tiga bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo kepada wartawan.
Meski begitu Marcelo tak menjelaskan ihwal alasan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa itu digelar di PN Jakarta Timur.
Pun termasuk jadwal persidangan, Marcelo juga belum membeberkan.
Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan surat dakwaan Roy dan Tifa untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.
Proses percepatan surat dakwaan ini juga mempertimbangkan pentingnya perkara yang kini sedang bergulir. Selain itu dia pun tak menampik bahwa perkara tersebut cukup menjadi atensi publik sehingga perlu adanya kepastian hukum.
"Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucapnya.
Marcelo Bellah resmi menjabat sebagai Kajari Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2025.
Marcello menggantikan posisi Iwan Catur Karyawan yang jabatan baru sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.
Marcelo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, Tindak Pidana Khusus Lainnya, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Marcelo juga pernah menjabat sebagai Kajari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dan Kajari Kepulauan Yapen, Papua.
Marcelo menjabat sebagai Kajari Tanjung Jabung Barat berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: KEP-IV-171/C/02/2022 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pengawai negri sipil Kejaksaan Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia.
Selama ini, Marcelo dikenal cukup berintegritas.
Bahkan baru-baru ini dia menggelar penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas sebagai langkah nyata dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026.
Penandatanganan komitmen dilaksanakan usai apel pagi yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.
"Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik," jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.
Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.
Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum. (tribunnews/kompas.com/ berbagai sumber)