KIA Jadi Identitas Resmi Anak, Disdukcapil Landak Ajak Orang Tua Segera Urus
Maudy Asri Gita Utami June 22, 2026 11:32 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-  Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mengintensifkan program pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak-anak. 

Kepemilikan KIA dinilai penting karena dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari administrasi sekolah hingga kebutuhan pelayanan publik lainnya.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, mengatakan KIA merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan berlaku bagi seluruh anak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Landak.

"Kartu Identitas Anak merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh negara melalui Disdukcapil. Kartu ini menjadi identitas diri bagi anak-anak dan memiliki berbagai fungsi penting dalam kehidupan sehari-hari," ujar Hery, Senin 22 Juni 2026. 

Ia menjelaskan, keberadaan KIA sangat membantu anak-anak dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan layanan publik.

• 1.200 Buah Durian Jemongko Ludes Diserbu Warga Pontianak Hari Pertama

Menurutnya, Disdukcapil Kabupaten Landak saat ini telah memiliki fasilitas untuk melakukan pencetakan KIA dan siap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen tersebut bagi anak-anak mereka.

"Apabila ada masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan KIA, kami siap melakukan pencetakan. Kami terus mendorong agar seluruh anak di Kabupaten Landak memiliki identitas resmi sejak usia dini," katanya.

Meski demikian, Hery mengungkapkan bahwa layanan pencetakan KIA saat ini masih terpusat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Landak dan belum dapat dilakukan di tingkat kecamatan.

"Untuk sementara, pelayanan pembuatan dan pencetakan KIA masih dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak. Belum tersedia layanan pencetakan di kantor kecamatan," jelasnya.

Ia berharap masyarakat, khususnya para orang tua, dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan mengurus KIA bagi anak-anak mereka. 

Selain menjadi identitas resmi, kepemilikan KIA juga diharapkan dapat mempermudah anak dalam mengakses berbagai layanan pendidikan dan administrasi di masa mendatang.    

• Makin Mudah, Fly Jaya Resmi Buka Rute Ketapang-Jakarta, Pemda Yakin Dongkrak Ekonomi dan Investasi

Syarat Administrasi

1. KIA Baru

Fotokopi KK
Fotokopi KTP kedua orang tua
Fotokopi Akta kelahiran anak
Mengisi formulit KIA (dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun)
Apabila usia anak di atas 5 tahun, maka juga dilengkapi dengan foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
Tahun lahir genap: biru
Tahun lahir ganjil: merah
Setelah Semua Persyaratan leng

2. KIA Perpanjang

Fotokopi KK
KIA asli
Fotokopi akta kelahiran
Foto bewarna berkuran 3×4 dengan background sesuai tahun lahir.
Tahun lahir genap: biru
Tahun lahir ganjil: merah
Setelah Semua Persyaratan lengkapsilahkan dipoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 08113577800 (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.