Komnas HAM Diminta Awasi Proses Hukum agar Berjalan Adil
Dodi Hasanuddin June 22, 2026 11:32 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga dan tim kuasa hukum S alias Acai (56), mantan Dirut PT GKS, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan mengawasi penahanan klien mereka di kepolisian di Sumatera Utara.

Permintaan itu disampaikan langsung saat mereka mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Langkah tersebut diambil menjelang sidang perdana perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang menjerat Acai.

Kuasa hukum Acai, Frien Jones Tambun, menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Komnas HAM terkait empat laporan polisi yang menjerat kliennya. 

Baca juga: Rieke Diah Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif

Ia menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

“Saat klien kami dijemput paksa dan dibawa kepolisian Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” ujar Frien.

Sulaiman saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp 5,032 miliar.

Perkara tersebut bermula dari laporan PT GKS bersama PT MMD terkait dugaan penyalahgunaan dana periode 2019-2025, saat Sulaiman masih menjabat direktur utama.

Namun, kuasa hukum menilai konstruksi perkara tersebut janggal. Masa jabatan Sulaiman telah berakhir pada Mei 2025, sementara laporan keuangan perusahaan disebut telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.

Baca juga: DPR Dorong Pemenuhan Hak Korban Lewat Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Frien mempertanyakan munculnya dugaan pidana yang baru dilaporkan pada Februari 2026, hampir setahun setelah laporan keuangan disetujui pemegang saham.

“Jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS maka patut dipertanyakan mengapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami melihat ada indikasi hukum digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis,” katanya.

Selain aspek proses hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi penahanan Sulaiman yang dinilai tidak manusiawi. 

Berdasarkan informasi yang mereka terima dari kunjungan rutin, Sulaiman ditempatkan dalam sel yang diisi sekitar 100 orang, jauh di atas kapasitas ideal sekitar 20 orang.

Kondisi tersebut disebut membuat Sulaiman tidak dapat beristirahat dengan layak, bahkan hanya bisa tidur dalam posisi duduk. Pihak keluarga juga dilaporkan tidak diperkenankan menjenguk.

Kuasa hukum turut menyebut adanya praktik pengambilan foto terhadap Sulaiman setiap satu jam selama 24 jam untuk dikirimkan kepada pihak tertentu sejak 17 Juni 2026.

Situasi ini dinilai semakin memperburuk kondisi kesehatan Sulaiman yang memiliki riwayat anxiety disorder dan harus mengonsumsi obat secara rutin.

Pada 11 Juni 2026, Sulaiman sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan karena penurunan kadar hemoglobin. Namun, menurut kuasa hukum, ia tidak mendapatkan izin rawat inap dan pada hari yang sama kembali dibawa ke rumah tahanan.

Baca juga: 2 Aksi Unjuk Rasa Hari ini di Kawasan Monas dan Komnas HAM

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum mendesak Komnas HAM segera melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak Sulaiman selama proses hukum berjalan.

Selain Komnas HAM, mereka juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Komisi III DPR RI, Kapolri, serta Komisi Kepolisian Nasional.

Tim hukum juga berencana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas perkara tersebut karena diduga terdapat indikasi penyuapan dalam proses hukum.

“Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses berjalan adil, transparan, dan tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis,” kata Frien.

Dikutip dari Tribun Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Dirut PT GKS  berinisial S alias Acai (56) atas dugaan kasus penggelapan. 

Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung menyampaikan, penahanan itu dilakukan setelah Kejaksan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.

"Yang bersangkutan ditahan di rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan," kata Velentino, Senin (15/6/2026). 

Ia menambahkan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

"Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan," kata Valentino.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.