Dinyatakan Tak Lolos Syarat Pilrek UHO Kendari, Prof Azhar Ajukan 4 Tuntutan ke Kemendikti Saintek
Desi Triana Aswan June 23, 2026 12:02 AM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Akademisi Sulawesi Tenggara (Sultra), Prof Azhar Bafadal melayangkan surat keberatan dan sanggahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Langkah itu ditempuh setelah Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, menyatakan Ketua Senat Fakultas Pertanian tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi karena belum memenuhi ketentuan pengalaman manajerial.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Senat UHO pada Kamis (18/6/2026), sehingga Prof Azhar tidak dapat melanjutkan ke tahap penjaringan berikutnya.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Pertanian ini mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor melalui Liaison Officer (LO), Hadi Sudarmo, karena sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. 

Berkas pendaftarannya diserahkan di Sekretariat Panitia Pilrek UHO, Gedung Rektorat Lantai 4, Jalan HEA Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: 10 Bakal Calon Rektor UHO Kendari Lolos Verifikasi Berkas, Prof Azhar Tak Penuhi Syarat Manajerial

Prof Azhar mengatakan surat keberatan tersebut dikirim pada Sabtu (20/6/2026) dan diperkirakan diterima pihak kementerian hari ini, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, pengalaman manajerial yang dimilikinya telah mencapai 26 bulan atau 2 tahun 2 bulan, melebihi syarat minimal dua tahun yang ditetapkan dalam pencalonan rektor.

Masa pengalaman tersebut berasal dari jabatan Sekretaris Senat Fakultas Pertanian selama 17 bulan yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK), ditambah masa tugas sebagai Ketua Senat Fakultas Pertanian yang telah berjalan sembilan bulan.

Ia juga merujuk Surat Dirjen Dikti Nomor 0203/E/TP.01.03/2021 tertanggal 22 Maret 2021.

Pada poin ketiga surat tersebut disebutkan bahwa pengalaman academic leadership atau manajerial yang diakui mencakup jabatan rektor, wakil rektor, dekan, ketua jurusan, hingga ketua dan sekretaris senat.

“Panitia keliru. Jadi, pencoretan nama saya sama sekali tidak berdasar,” kata Prof Azhar saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com melalui sambungan telepon, Senin (22/6/2026).

Ia menyampaikan terdapat empat tuntutan yang diajukan kepada kementerian. 

Pertama, membatalkan hasil Rapat Senat UHO tanggal 18 Juni 2026 demi menjamin keadilan dan transparansi.

Kedua, menghentikan sementara seluruh tahapan lanjutan Pilrek UHO hingga ada penyelesaian atas sanggahan yang diajukan.

Ketiga, menggelar rapat senat ulang dengan memasukkan kembali nama Prof Azhar Bafadal dalam tahap penjaringan bersama bakal calon lainnya.

Keempat, jika memungkinkan tim Irjen dapat melakukan investigasi ke panitia terhadap proses yang telah dilakukan yang tampaknya punya tendensi tertentu.

“Kami meminta kementerian bersikap objektif. Proses ini harus dikawal agar marwah akademik di UHO tetap terjaga dengan jujur, adil, dan tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Sementara itu, rapat senat yang digelar pada Kamis (18/6/2026) menetapkan 10 bakal calon Rektor UHO periode 2026-2030 lolos verifikasi administrasi.

Mereka adalah Prof Baru Sadarun, Prof Edy Karno, Dr Herman, Prof Ida Usman, Prof La Ode Santiaji Bande, Prof Ma’ruf Kasim, Dr Muliddin, Prof Ruslin, Prof Takdir Saili, dan Prof Yusuf Sabilu.

Ketua Senat UHO, Prof Jamili, mengatakan pemeriksaan dokumen dilakukan panitia sejak 7 hingga 17 Juni 2026.

Dari 11 pendaftar, satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi, yakni Prof Azhar Bafadal.

Menurutnya, ketentuan yang belum terpenuhi berkaitan dengan pengalaman manajerial yang menjadi salah satu syarat pencalonan rektor.

“Yang tidak terpenuhi adalah persyaratan pengalaman manajerial. Karena itu, dari 11 pendaftar, sebanyak 10 bakal calon ditetapkan untuk mengikuti tahapan selanjutnya, sedangkan satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.