APBD Karimun 2025 Capai Realisasi Rp1,23 Triliun, Pemkab Serahkan Ranperda ke DPRD
Eko Setiawan June 23, 2026 12:07 AM

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pemerintah Kabupaten Karimun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Karimun, Senin (22/6/2026). 

Penyampaian ranperda tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat paripurna ini dimulai pukul 14.30 WIB dengan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza dengan anggota DPRD yang hadir sebanyak 17 anggota DPRD yang hadir dari masing masing Fraksi.

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau dan secara resmi diterima pada 2 Juni 2026.

Atas laporan keuangan tersebut, Kabupaten Karimun kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.

"Alhamdulillah, Kabupaten Karimun kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan," ujar Rocky Marciano Bawole. 

Ia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,261 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,231 triliun atau sebesar 97,64 persen.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp404,24 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp824,87 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah meliputi belanja operasi sebesar Rp1,001 triliun atau 92,58 persen dari anggaran, belanja modal Rp105,05 miliar atau 88,05 persen, belanja tak terduga Rp1,57 miliar atau 52,62 persen, serta belanja transfer sebesar Rp94,10 miliar atau 95,58 persen.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp44,25 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 dan pengembalian dana bergulir.

Adapun pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp2,5 miliar.

Rocky Marciano Bawole menambahkan, laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp70,64 miliar. Selain itu, laporan operasional mencatat surplus sebesar Rp38,62 miliar.

"Ekuitas Pemerintah Kabupaten Karimun pada akhir tahun 2025 mencapai Rp2,219 triliun, dengan total aset sebesar Rp2,344 triliun dan kewajiban sebesar Rp125,40 miliar," jelasnya.

Menurut Rocky, pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan ketelitian dan memperkuat sistem pengendalian internal.

"Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK secara maksimal agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus meningkat dari tahun ke tahun," katanya.

Pemerintah Kabupaten Karimun juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Karimun atas dukungan, masukan, dan pengawasan selama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Selanjutnya pada Rapat paripurna ini masing masing fraksi menyampaikan pandangan umum terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara tertulis kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. 

Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ditutup dengan penyerahan laporan Pemerintah Kabupaten Karimun kepada Ketua DPRD Karimun. (TribunBatam.id/Fairozzamani)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.