TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa, akan segera diadili.
Keduanya bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah mengatakan, penunjukkan PJ Jakarta Timur sebagai lokasi sidang merupakan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan, kasus tudingan ijazah palsu ini termasuk perkara penting dan harus segera mendapatkan kepastian hukum.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jakarta Timur.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," ujar Marcelo.
"Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," imbuh dia.
Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dikabulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kedua tersangka itu kini berstatus sebagai tahanan kota.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.
Marcelo menjelaskan, pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin penangguhan penahanan Roy dan Tifa.
Penangguhan penahanan itu dikabulkan atas dasar pendapat dari Jaksa Penuntur Umum.
"Berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," ungkap Marcelo.
"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," imbuh dia.
Meskipun tak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa harus menjalani wajib lapor sekali dalam sepekan.
"Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ujar Marcelo.