Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Pelarian dan pembelaan JL (51), oknum pelatih menembak di Surabaya yang diduga tega mencabuli atlet bimbingannya sendiri, akhirnya berujung di balik jeruji besi.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan JL sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke Ruang Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Surabaya.
Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menegaskan keputusan penahanan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti serta merampungkan serangkaian pemeriksaan intensif, baik terhadap pelapor, saksi-saksi, maupun terduga pelaku.
"Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Selasa (16/6/2026) lalu telah resmi ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya demi kelancaran proses pemberkasan perkara," tegas AKBP Melatisari saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Baca juga: Diduga Hirup Asap Pekat, Balita Ditemukan Tewas di Kasur dalam Kebakaran Rumah 2 Lantai di Surabaya
Atas tindakan bejat memanipulasi relasi kuasa terhadap anak di bawah umur, tersangka JL dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf b dan Huruf g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tersangka kini dihantui ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ayah kandung korban, JPF (37), membeberkan fakta yang menyayat hati. Remaja perempuan berusia 15 tahun yang baru saja menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMP tersebut diduga telah dilecehkan oleh tersangka sebanyak enam kali. Rentetan aksi tak senonoh itu mayoritas dilancarkan sejak awal tahun 2026.
Tersangka JL memanfaatkan posisinya sebagai pelatih dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh korban secara paksa di sela-sela waktu latihan di lapangan tembak kawasan Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Modus klasiknya adalah berpura-pura memberikan evaluasi fisik atau memberikan hukuman disiplin saat korban membuat kekeliruan teknis menembak.
Puncaknya terjadi pada Maret 2026 silam, di mana pelaku nekat membawa paksa korban menginap ke sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Diponegoro saat situasi cuaca tengah hujan deras dan korban tengah menunggu jemputan ibunya.
JPF mengaku dunianya runtuh saat mengetahui kebenaran pahit tersebut. Selama setahun terakhir, menembak adalah hobi sekaligus bakat terbesar putrinya. Putrinya bahkan tercatat sebagai salah satu dari tiga peserta menembak terbaik di tingkat Kota Surabaya dan kerap didelegasikan mengikuti turnamen tingkat regional hingga nasional.
Kasus ini baru terendus setelah korban tiba-tiba menunjukkan gelagat aneh, sering murung, dan bersikeras meminta berhenti total dari olahraga menembak serta keluar dari klub yang dibina oleh JL.
"Anak saya tiba-tiba minta berhenti menembak. Istri saya lalu menanyainya pelan-pelan, ada apa sebenarnya. Saat itulah, bak tersambar petir di siang bolong, anak saya langsung menangis histeris dan bercerita kalau selama ini dilecehkan oleh pelatihnya," kata JPF dengan suara bergetar menahan amarah.
Tak butuh waktu lama, pada Senin (8/6/2026) malam, JPF langsung memboyong putrinya ke Mapolrestabes Surabaya guna membuat laporan pidana ditemani sejumlah kerabat dekat.
Proses pelaporan tersebut rampung pada Selasa (9/6/2026) pagi. Pihak keluarga kini menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian agar predator anak tersebut dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.