PKDI Bondowoso Konsultasi ke Kejari, Perkuat Tata Kelola Desa dan Cegah Kesalahan Dana Desa
Haorrahman June 23, 2026 12:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Puluhan anggota Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bondowoso melakukan silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut tidak terkait dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi kepala desa. Sebaliknya, kegiatan itu difokuskan pada penguatan sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan serta peningkatan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris PKDI Bondowoso, Abdul Bari, mengatakan agenda tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan konsultasi dengan Kejari Bondowoso.

Baca juga: Sempat Terdengar Ledakan, 3 Rumah di Desa Kemirian Bondowoso Hangus Terbakar

“Sebetulnya kita hanya silaturahmi dengan Pak Kajari, juga berkonsultasi,” ujar Abdul Bari.

Menurut Abdul Bari yang juga menjabat Kepala Desa Gubrih, Kecamatan Wringin, konsultasi tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam menjalankan kewenangan dan tugas kepala desa sesuai aturan yang berlaku.

“Bagaimana menjadi kepala desa dan melaksanakan kewenangannya dengan benar. Sebenarnya kita sudah ada program dari kejaksaan yang namanya Jaga Desa, itu saja yang ingin kita maksimalkan,” katanya.

Baca juga: Gudang Tembakau di Pancoran Bondowoso Terbakar Hebat, 4 Armada Pemadam Diterjunkan

Program Jaga Desa

Abdul Bari mengakui masih ada kepala desa yang belum maksimal memahami berbagai regulasi karena padatnya tugas pemerintahan sehari-hari. Kondisi tersebut membuat program Jaga Desa dinilai penting sebagai sarana konsultasi dan pendampingan hukum.

“Karena kesibukan, tidak banyak membaca regulasi. Itu yang harus kita perbaiki. Kalau sudah bersinergi dan ada yang tidak mengerti, kita bisa konsultasi sesuai kewenangan yang dimiliki,” tuturnya.

Saat ini, PKDI Bondowoso beranggotakan 170 kepala desa dari total 209 desa di Kabupaten Bondowoso. Ia berharap sinergi dengan kejaksaan tidak hanya dilakukan oleh anggota PKDI, tetapi juga seluruh pemerintah desa di daerah tersebut.

“PKDI itu 170 desa dari 209 desa. Seharusnya bukan hanya 170 desa, tetapi semua desa yang ada di Bondowoso bersinergi dengan kejaksaan,” ungkapnya.

Baca juga: Angelica Theona Putri, Siswi SMAN 1 Tenggarang Bondowoso Lolos Paskibraka Pusat

Siapkan MoU 

Kuasa Hukum PKDI Bondowoso, Junaedi, mengatakan pihaknya tengah mengupayakan kerja sama resmi dengan Kejari Bondowoso melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari keuangan negara.

“Dana desa berasal dari keuangan negara, sehingga kita ingin meminimalkan kesalahan-kesalahan yang terjadi di desa. Mungkin masih ada pemahaman hukum yang belum dipahami secara utuh,” kata Junaedi.

Setelah MoU ditandatangani, PKDI dan Kejari Bondowoso berencana menggelar sosialisasi di sejumlah wilayah. Kegiatan tersebut akan difokuskan pada edukasi mengenai pengelolaan dan realisasi keuangan negara yang berkaitan dengan pembangunan desa.

“Tindak lanjutnya setelah ini kita MoU dengan pihak kejari. Sekaligus melaksanakan sosialisasi di beberapa tempat terkait realisasi keuangan negara yang berhubungan dengan pembangunan di Bondowoso,” ujarnya.

Fokus pada Pencegahan Kesalahan Administrasi
Junaedi menegaskan bahwa kerja sama tersebut lebih mengedepankan langkah pencegahan dibanding penindakan. Melalui edukasi dan pendampingan hukum, pemerintah desa diharapkan dapat memahami regulasi sehingga terhindar dari kesalahan administrasi maupun pengelolaan anggaran.

“Fungsinya untuk pencegahan, terutama pencegahan. Karena memang ada MoU antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kesalahan administrasi dalam pengelolaan dana desa tidak serta-merta berujung pada proses pidana. Sesuai mekanisme yang berlaku, temuan administrasi terlebih dahulu melalui pengawasan dan rekomendasi perbaikan dari inspektorat.

“Kalau ada kesalahan administrasi, tidak serta-merta ditetapkan tersangka. Ada proses pengawasan dan rekomendasi perbaikan. Itu juga masuk dalam program Jaga Desa,” tambahnya.



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.