Kuasa Hukum Sekda Welly Masih Pelajari Dasar Penetapan Tersangka oleh Penyidik
taryono June 23, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, yakni Dr Ahmad Handoko SH MH angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Polda Lampung.

Ahmad Handoko menyatakan pihaknya menghormati langkah penyidik Polda Lampung yang menetapkan Welly sebagai tersangka. 

Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati keputusan tersebut. Saat ini kami masih mempelajari dasar penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Ahmad Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya tengah mendalami dasar dugaan kerugian keuangan negara yang disebut dalam perkara tersebut, termasuk hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Lampung.

Menurutnya, seluruh aspek hukum dan dasar yuridis dari penetapan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan kerugian negara itu.

“Kerugian negara yang dimaksud masih kami pelajari dasar dan alasan yuridisnya, termasuk siapa yang dianggap memiliki kewenangan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Ahmad Handoko juga menegaskan bahwa kliennya, saat menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro, tidak pernah menerima aliran dana apa pun terkait proses perekrutan tenaga honorer tersebut.

Ia menambahkan, proses rekrutmen tenaga honorer yang menjadi pokok perkara menurutnya telah melalui mekanisme yang ada dan tidak terdapat honorer fiktif sebagaimana yang diduga.

“Seluruh tenaga honorer yang dimaksud ada dan nyata bekerja. Tidak ada honorer fiktif,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali bahwa Welly Adiwantra tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut.

“Klien kami tidak pernah menerima uang, baik dari tenaga honorer maupun dari pihak pemerintah daerah,” katanya.

Terkait dugaan pelanggaran aturan dalam proses pengangkatan tenaga honorer, pihaknya menyatakan masih akan mendalami aspek hukum yang digunakan penyidik dalam menetapkan tersangka.

“Jika nanti terdapat kesimpulan adanya kesalahan, tentu akan kami pelajari lebih lanjut dari sisi hukum,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum menyebut belum ada pemanggilan lanjutan dari Polda Lampung terhadap kliennya, dan tim hukum masih melakukan kajian terhadap materi perkara serta penetapan tersangka tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.