TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Selain terlibat dalam kematian, Jero Sumadi (47) dan I Ketut Kartawa (54) dalam perkelahian maut di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli, I Ketut Arta alias Mangku Arta juga menyebabkan I Wayan Ruslan (53) mengalami luka berat dalam perkelahian yang terjadi pada 12 Oktober 2025 tersebut.
Akibatnya, iapun mendapatkan dua vonis dari Pengadilan Negeri Bangli, Selasa 23 Juni 2026.
Di mana dalam vonis pertama ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara bersama I Jero Wage dan Mangku Berisi atas kasus pembunuhan.
Baca juga: Desa Songan Wakili Bangli Dalam Gong Kebyar Dewasa Pesta Kesenian Bali 2026
Dalam vonis kedua ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 35 juta lebih atas kondisi yang dialami oleh Ruslan.
Berdasarkan data pengadilan, vonis 7 tahun dan denda Rp35 juta lebih itu berdasarkan konflik yang bermula dari percakapan di media sosial berujung tragis di depan rumah warga di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bangli, terdakwa I Ketut Arta alias Mangku Arta didawak melakukan penganiayaan berat terhadap korban I Wayan Ruslan hingga mengalami luka serius dan patah tulang.
Baca juga: Kronologis Perkelahian di Songan dalam Persidangan di PN Bangli, Terucap Kata: Nah Lawan Ba
Peristiwa itu terjadi pada Minggu pagi, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita.
Namun, sebelum bentrokan terjadi, ketegangan sudah lebih dulu memanas akibat percakapan di Messenger yang berisi kata-kata menantang antara sejumlah pihak, termasuk unggahan bernada provokatif yang memicu emosi para pihak.
Situasi semakin tidak terkendali ketika terdakwa disebut mendapat informasi adanya konfrontasi di lapangan yang melibatkan beberapa warga.
Setelah itu, ia kembali ke rumah dan mengambil sejumlah senjata tajam, sebelum kemudian bersama Jero Wage dan Mangku Berisi mendatangi lokasi kejadian.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pembunuhan di Songan, Dua Terdakwa Divonis 13 Tahun, Satu Terdakwa 7 Tahun Penjara
Setibanya di depan rumah Jero Japa, suasana langsung berubah menjadi bentrokan terbuka. Kedua kelompok yang bertemu di lokasi disebut sama-sama membawa senjata tajam.
Serangan pun tak terhindarkan, mulai dari sabetan sabit, tebasan pedang, hingga penggunaan linggis dan tombak.
Dalam dakwaan, I Ketut Arta disebut melakukan penyerangan terhadap korban I Wayan Ruslan. Korban sempat mencoba bertahan, namun mengalami luka pada tangan dan dada setelah terkena tebasan dan tusukan senjata tajam.
Hasil visum dari Rumah Sakit Umum Bangli RSU Bangli menyatakan korban mengalami luka dan patah tulang akibat kekerasan benda tajam yang menyebabkan gangguan aktivitas sementara. (*)