PROHABA.CO, BANDA ACEH – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh membebaskan dua terdakwa korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi (westafel) pada SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun anggaran 2020 yang bersumber dari dana APBA Refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh.
Kedua terdakwa yang dibebaskan yakni berinisial WN dan IQ.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terakhir di PN Tipikor Banda Aceh pada Senin (22/6/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Jamil.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas dasar itu, hakim membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan.
Selain itu, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak kedua terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti sebelum perkara tersebut bergulir ke pengadilan.
Tidak hanya itu, hakim turut memerintahkan pengembalian uang sebesar Rp411.244.479,35 kepada terdakwa WN.
Sementara barang bukti berupa dokumen yang sebelumnya disita selama proses penyidikan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diserahkan kepada Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menetapkan sisa uang terkait perkara tersebut senilai lebih dari Rp3,06 miliar tetap berada dalam penguasaan penuntut umum untuk kepentingan proses hukum perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus serupa.
Usai persidangan, pihak kejaksaan menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Sesuai ketentuan, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Seorang Anggota DPRK Aceh Besar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Meski kedua terdakwa dibebaskan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejaksaan menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu diuji kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan selama persidangan kedua terdakwa mengakui keterlibatan mereka dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan langsung fasilitas tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 paket proyek yang berada di Kabupaten Aceh Timur.
Menurut jaksa, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik yang dilakukan oleh Politeknik Negeri Lhokseumawe, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket proyek.
“Temuan tersebut tidak diikuti dengan perubahan kontrak maupun adendum resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kadafi.
Selain persoalan volume pekerjaan, jaksa juga menyoroti tidak adanya kontrak konsultan pengawas dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Padahal, keberadaan konsultan pengawas merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan pekerjaan pemerintah berjalan sesuai spesifikasi dan ketentuan teknis.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dari 20 paket pekerjaan di Aceh Timur mencapai lebih dari Rp411 juta.
Baca juga: Usai Diperiksa, Syifak Muhammad Yus Ditahan Polda Aceh atas Dugaan Korupsi Wastafel Disdik Aceh
Jumlah tersebut diketahui telah dikembalikan oleh para terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan berlangsung.
Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel dan sarana sanitasi sekolah ini merupakan bagian dari perkara besar yang mulai ditangani aparat penegak hukum sejak tahun 2024.
Proses penanganannya dilakukan secara bertahap dengan sejumlah kelompok terdakwa yang berbeda.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana refocusing Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus di lingkungan sekolah.
Program pengadaan tempat cuci tangan dan sarana sanitasi tersebut ditujukan untuk SMA, SMK, dan SLB di berbagai daerah di Aceh pada masa pandemi.
Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2026, majelis hakim yang sama telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lain dalam perkara serupa.
Kelima terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsidair kurungan.
Perkara pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi sekolah yang menggunakan dana refocusing Covid-19 tersebut menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik karena menyangkut program penanganan pandemi yang diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan di seluruh Aceh.
Dengan adanya putusan bebas terhadap dua terdakwa dan langkah kasasi yang akan ditempuh kejaksaan, proses hukum perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut hingga tingkat peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Tersangka Kasus Wastafel Bertambah, Kali Ini Giliran Syifak Muhammad Yus
Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh
Baca juga: Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG