BPN Kabupaten Bangka Pastikan Program PTSL Sasar Semua Bidang Tanah
Hendra June 23, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka terus menggenjot pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala BPN Bangka, Handry Uswander Hamidsya Putra mengatakan program tahun ini mencakup dua bidang utama dan saat ini tengah dalam proses penyelesaian, Selasa (23/6/2026).

​Kepala BPN Bangka berharap dukungan dari masyarakat agar proses pengerjaan dapat berjalan lancar sehingga pihaknya dapat segera mengajukan penambahan anggaran untuk tahun mendatang.

Target utamanya adalah agar program PTSL tidak hanya terbatas pada 2.000 bidang tanah, melainkan dapat diperluas sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah.

​"Semakin cepat kita selesaikan yang tahun 2026, berarti kita bisa mengajukan penganggaran lagi yang lebih besar di tahun 2027. Sehingga masyarakat yang menerima sertifikat akan lebih banyak," kata Handry.

Dirinya menegaskan, tidak ada biaya yang dibebankan di Kantor Pertanahan.

​Jika ada biaya yang muncul, hal tersebut telah diatur sesuai SKB Tiga Menteri dan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, biayanya adalah sebesar Rp350 ribu.

​"Biaya BPHTB terutang itu dimohonkan, kita catatkan dan dibayar oleh masyarakat pada saat seandainya akan berproses," ujarnya.

Kepala BPN menegaskan, diperuntukkan bagi penyiapan dokumen, pemasangan tanda batas, dan operasional desa, bukan untuk pihak BPN.

"Itu upaya dari Kementerian ATR/BPN untuk percepatan sertifikat. Kalau seandainya masyarakat belum bisa membayar BPHTB, itu dihambat penerbitannya, kan tidak elok juga," ucapnya.

​Ia menambahkan, secara regulasi, BPN menetapkan satu desa sebagai lokasi kegiatan PTSL dengan target seluruh bidang tanah di desa tersebut dapat terdaftar.

Namun, realisasi pendaftaran sangat bergantung pada koordinasi dengan Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Jika bidang tanah sudah terukur namun masih terdapat permasalahan, pihak BPN akan melakukan pendataan terkait kendala.

​"Itu gunanya satu desa secara keseluruhan, kita ukur dan kita upayakan untuk kita daftarkan dan kita upayakan untuk bersertifikat secara keseluruhan," kata dia. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.