BANGKAPOS.COM, BANGKA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang dilakukan di Ruang Rapat Gunung Namak, Selasa (23/6/2026).
Ketua DPC APDESI Kabupaten Bangka Selatan, Muklis Insan, mengatakan MoU yang telah ditandatangani bersama Kejaksaan bukan sekadar kegiatan seremonial.
Kerja sama itu menjadi komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, bukan memberikan perlindungan hukum kepada kepala desa yang melakukan pelanggaran.
Karena itu seluruh kepala desa tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
“Ini bukan bentuk seremonial dan juga kebal hukum untuk kawan-kawan kepala desa,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (23/6/2026).
Muklis Insan menjelaskan kerja sama tersebut difokuskan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pendampingan diberikan agar pemerintah desa memperoleh pertimbangan hukum dalam menjalankan administrasi pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
Sementara itu, apabila terdapat persoalan di luar ruang lingkup Datun, penyelesaiannya tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap kepala desa memanfaatkan kerja sama tersebut sebagai sarana konsultasi sebelum muncul persoalan hukum.
Menurutnya, koordinasi sejak awal jauh lebih efektif dibandingkan menyampaikan persoalan ketika kasus sudah berkembang.
Karena itu, ia mengimbau seluruh kepala desa tidak ragu berkonsultasi kepada Kejaksaan apabila menemukan potensi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Jangan sampai kepala desa itu sudah terkena kasus baru menyampaikan ke Kejari ataupun ke bidang Datun,” tegas Muklis Insan.
Ia menambahkan setiap informasi atau persoalan yang berpotensi menimbulkan masalah sebaiknya segera dikoordinasikan.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat dimitigasi sejak dini dan tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.
Pendekatan preventif menjadi salah satu tujuan utama dari kerja sama antara APDESI dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.
Muklis memastikan MoU tidak akan mengubah prinsip penegakan hukum yang berlaku. Menurutnya, pendampingan hukum hanya diberikan kepada kepala desa yang menjalankan tugas sesuai ketentuan, sedangkan setiap pelanggaran tetap akan diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Ia berharap kerja sama tersebut mampu menciptakan pemerintahan desa yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami pastikan kembali MoU ini tetap kami fokus kepada yang benar, yang salah ya salah. Insya Allah berjalan dengan sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Kendati demikian kata Muklis Insan, kerja sama tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama antara APDESI dan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk membangun budaya tertib administrasi di tingkat desa.
Pendampingan hukum diharapkan membuat kepala desa lebih memahami setiap tahapan pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan sehingga risiko kesalahan dapat diminimalkan.
Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ini sebagai bentuk kerja sama dalam pengikatan bagaimana kepala desa dalam mengelola keuangan desa, biar teratur dan tertib administrasi,” pungkas Muklis Insan. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)