DJKI dan Kementerian Ekraf Perkuat Sinergi Wujudkan Sistem Royalti yang Transparan dan Berkeadilan
bisnistribunjabar June 23, 2026 07:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri audiensi dengan Wakil Menteri Ekonomi Kreatif (Wamenekraf), Irene Umar, di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Jakarta Pusat, Senin, 22 Juni 2026.

Pertemuan ini membahas penguatan tata kelola royalti nasional untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan para kreator di berbagai subsektor ekonomi kreatif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar hadir bersama jajaran DJKI, termasuk Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko.

Pertemuan tersebut juga melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan menjadi forum awal untuk menyelaraskan berbagai gagasan reformasi sistem royalti yang selama ini dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari persoalan regulasi, tata kelola data, transparansi distribusi royalti, persoalan metadata karya yang belum optimal, hingga perlunya integrasi sistem digital untuk mendukung pengelolaan royalti yang lebih efektif.

Irene menyoroti perlunya reformasi tata kelola royalti yang tidak hanya berfokus pada sektor musik, tetapi juga mampu mengakomodasi berbagai subsektor ekonomi kreatif lainnya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dibenahi, termasuk praktik kontrak jual putus yang berpotensi menghilangkan manfaat ekonomi jangka panjang bagi para kreator.

“Kita perlu membangun sistem yang memastikan kreator tetap memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan. Karena itu, tata kelola royalti harus dibangun secara transparan, berbasis data, dan mampu menjawab tantangan ekonomi kreatif di era digital,” ujar Irene.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenekraf juga menyampaikan gagasan reformasi tata kelola royalti yang mencakup penguatan regulasi lintas sektor, pembangunan infrastruktur data nasional berbasis teknologi digital, pembentukan mekanisme pengelolaan dana royalti yang lebih transparan, serta peningkatan kepatuhan platform digital terhadap kewajiban pelaporan penggunaan karya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian bersama adalah pentingnya pembenahan metadata karya sebagai fondasi utama pengelolaan royalti. Data kepemilikan yang akurat dinilai menjadi prasyarat agar distribusi royalti dapat dilakukan secara tepat sasaran dan meminimalkan potensi sengketa kepemilikan karya di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen KI Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa DJKI telah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola hak cipta dan royalti nasional. Sistem tersebut dirancang untuk menghimpun data karya secara terstandar sehingga dapat mendukung pengelolaan royalti yang lebih akurat dan transparan.

“DJKI terus memperkuat infrastruktur data kekayaan intelektual (KI), termasuk melalui Pusat Data Lagu dan Musik. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pencipta serta pemilik hak terkait,” kata Hermansyah.

DJKI juga memaparkan bahwa PDLM telah dirancang menggunakan 13 metadata yang mengacu pada standar internasional, termasuk identifikasi pencipta, pemegang hak, hingga kode-kode internasional yang digunakan dalam sistem pengelolaan royalti global. Ke depan, sistem tersebut diharapkan dapat terhubung dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang dikembangkan oleh LMKN sehingga tercipta ekosistem data yang terintegrasi.

Selain membahas karya musik, pertemuan turut menyoroti pentingnya pelindungan terhadap karya budaya tradisional dan penguatan basis data KI di berbagai subsektor ekonomi kreatif. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya salah klaim atas sebuah karya serta memastikan setiap pemilik hak memperoleh pengakuan dan manfaat ekonomi yang semestinya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenekraf akan menginisiasi forum koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kebudayaan, LMKN, serta pemangku kepentingan lainnya guna menyusun tata kelola royalti yang lebih komprehensif.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap dapat menghadirkan sistem royalti nasional yang transparan, berkeadilan, dan mampu memberikan pelindungan sekaligus kesejahteraan bagi para kreator Indonesia.

Merespons sinergi strategis antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian Ekonomi Kreatif dalam mewujudkan sistem royalti yang transparan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk mengawal perlindungan hak cipta di tingkat daerah.

"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah proaktif DJKI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif dalam membenahi tata kelola royalti nasional. Jawa Barat merupakan salah satu lumbung terbesar bagi para insan kreatif, musisi, dan pencipta karya seni di Indonesia. Kepastian hukum dan transparansi distribusi royalti adalah hal yang sangat krusial untuk menjamin kesejahteraan para kreator kita. Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum yang dikoordinasikan oleh Saudari Hemawati BR Pandia, khususnya pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di bawah komando Saudara Ery Kurniawan, kami senantiasa siap bersinergi dan proaktif mendampingi para kreator di Tatar Pasundan. Kami berkomitmen penuh untuk terus mendorong pencatatan hak cipta serta edukasi pemanfaatan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), guna memastikan setiap karya orisinal yang lahir dari Jawa Barat mendapatkan perlindungan optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi penciptanya," tegas Asep Sutandar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.