SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya utang signifikan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025 yang mencapai total Rp655 miliar.
Temuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR Aceh saat pemaparan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Aceh.
Dari total utang tersebut, porsi terbesar berasal dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, yang menyumbang sekitar Rp416 miliar dalam bentuk belanja yang belum terselesaikan pada tahun berjalan.
RSUDZA jadi sorotan utama
Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, menjelaskan bahwa utang tersebut muncul karena pengelolaan belanja RSUDZA belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan kas pemerintah daerah.
Akibatnya, terdapat kewajiban pembayaran yang belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
Menurut BPK, kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan fiskal pada tahun berikutnya dan dapat mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah jika tidak segera ditangani.
Baca juga: Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi, Pertahankan WTP dari BPK RI 11 Kali Berturut-turut
Meski WTP, masih ada catatan serius
Meski menemukan sejumlah permasalahan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2025.
Namun, BPK menegaskan bahwa opini tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti temuan.
“Permasalahan ini tidak memengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan, tetapi tetap harus segera diselesaikan,” ujar Hery.
Temuan lain: pengadaan hingga persediaan bermasalah
Selain utang RSUDZA, BPK juga menemukan beberapa persoalan lain dalam pengelolaan keuangan daerah, di antaranya:
-Pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang tidak sesuai ketentuan, dengan indikasi kelebihan pembayaran sekitar Rp3,84 miliar
-Kehilangan persediaan senilai Rp1,3 miliar akibat pengelolaan yang tidak tertib di salah satu satuan kerja
-Kelebihan pembayaran pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sekitar Rp1,18 miliar akibat kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis
-BPK menilai temuan-temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengendalian internal dan tata kelola belanja di sejumlah perangkat daerah.
Rekomendasi: refocusing hingga pemangkasan belanja
Menanggapi kondisi tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk segera melakukan langkah korektif, termasuk refocusing anggaran serta pemangkasan belanja yang tidak menjadi prioritas, guna menyelesaikan utang RSUDZA.
BPK juga meminta agar kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia segera ditagihkan kepada pihak penyedia dan disetorkan kembali ke kas daerah, disertai bukti pertanggungjawaban kepada BPK.
Tenggat 60 hari untuk tindak lanjut
Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan bahwa seluruh rekomendasi BPK akan segera ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, yakni 60 hari kerja.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel, serta memastikan temuan serupa tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.
Baca juga: Mantan Istri Taufik Hidayat Mengaku Juga Pernah Disiksa, Sayembara Rp 250 Juta Tangkap Pelaku
Baca juga: Mutasi Pejabat di Polres Aceh Singkil, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti, Ini Daftar Namanya
Sumber: Kompas.com