Baca juga: Penampakan Senpira Kecepek Laras Panjang yang Diserahkan Warga ke Polsek Jayaloka Musi Rawas
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Kesadaran hukum masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih terus menunjukkan progres yang signifikan. Menjelang berakhirnya Operasi Senpi Musi 2026, seorang aparatur desa di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) secara sukarela mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira) ilegal beserta amunisi aktif milik warga.
Aksi kooperatif tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Karangan, Alek Candra (38), yang bertindak sebagai jembatan aspirasi masyarakat.
Prosesi penyerahan aset berbahaya itu berlangsung di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Rambang Kapak Tengah pada Senin (22/6/2026) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Prabumulih melalui Kasi Humas, AKP Baratanata, S.H., membenarkan adanya penyerahan senpira laras pendek tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata dari tingginya sinergisitas antara perangkat desa dan institusi Polri dalam mewujudkan stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
"Senpira yang diserahkan secara sukarela berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis laras pendek berwarna silver dengan gagang kayu berwarna krem, lengkap beserta satu butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm. Seluruh barang bukti sudah diterima oleh jajaran Polsek RKT untuk diamankan sesuai prosedur makro yang berlaku," ungkap AKP Baratanata kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Pihak Polres Prabumulih pun menghaturkan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas integritas yang ditunjukkan oleh jajaran Pemerintah Desa Karangan tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Alek Candra yang telah memberikan contoh nyata dan menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi di tengah warga dengan mengamankan senpira ini ke pihak berwajib," puji Kasi Humas.
Lebih lanjut, Baratanata menegaskan kembali bahwa penguasaan atau kepemilikan senjata api rakitan jenis apa pun tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat yang diatur dalam undang-undang darurat dengan ancaman sanksi pidana kurungan yang sangat serius.
Baca juga: Kapolsek Kompol Fauzi Terima Serahan 2 Senpira dari Warga Cinde Palembang, Ada Jenis Pistol Revolver
Kedepankan Pendekatan Persuasif hingga Operasi Berakhir
Oleh karena itu, selama gelaran Operasi Senpi Musi 2026 ini bergulir, jajaran Polres Prabumulih dan seluruh Polsek jajaran berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif, sosial, dan edukatif kepada seluruh lapisan masyarakat.
"Kami tidak bosan-bosan mengimbau kepada seluruh kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, serta warga di Kota Prabumulih yang sekiranya masih memiliki, menyimpan, atau menyembunyikan senpira agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat," imbaunya.
Baratanata mengingatkan, penyerahan senpira secara sukarela selama masa operasi khusus ini dijamin tidak akan diproses secara hukum atau dipidana.
Langkah preventif ini dinilai sangat krusial guna menekan ruang gerak peredaran senjata ilegal sekaligus mengeliminasi potensi aksi kriminalitas jalanan demi terciptanya iklim Kota Prabumulih yang aman, nyaman, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.