TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan adanya batas usia maksimal untuk melamar profesi advokat dalam revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Usulan tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Menuju Perubahan Undang-Undang Advokat yang digelar Serikat Pengacara Indonesia (SPI) di Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Eddy menegaskan perlunya pengaturan batas usia saat seseorang pertama kali mendaftar sebagai advokat.
“Kita harus menentukan batas usia maksimum, sekali lagi batas usia maksimum ketika orang itu melamar sebagai advokat,” ucap Eddy di hadapan ratusan advokat.
Ia menegaskan, batasan tersebut bukan menyangkut usia pensiun profesi advokat, melainkan usia awal pengajuan diri menjadi advokat.
“Kalau advokat itu seumur hidup tidak masalah, tapi batas usia ketika dia mengajukan diri menjadi advokat, mungkin 50 tahun. Kalau lebih dari itu, tidak bisa,” ujar Eddy.
Eddy menilai pola rekrutmen advokat di Indonesia belum memiliki standar yang jelas dan terstruktur.
Kondisi ini dinilai membuka ruang perpindahan lintas profesi tanpa batas yang tegas.
Ia juga menyoroti fenomena mantan pejabat penegak hukum yang beralih menjadi advokat setelah pensiun.
Baca juga: Soroti Kode Etik, Wamenkum Eddy Hiariej Heran Advokat Bermasalah Bisa Bebas Pindah Organisasi
Menurut Eddy, situasi tersebut berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam praktik penanganan perkara.
Ia mencontohkan kondisi ketika mantan pimpinan lembaga penegak hukum berhadapan dengan aparat yang pernah berada di bawah komandonya.
“Pola rekrutmen di Indonesia tidak jelas, ada mantan jaksa agung tiba-tiba jadi advokat, ada mantan kapolri tiba-tiba jadi advokat,” ujar Eddy.
“Bayangkan kalau mantan kapolri jadi advokat lalu berhadapan dengan penyidik yang pernah jadi anak buahnya, itu bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara,” sambungnya.
Ia juga menyinggung potensi ketimpangan ketika mantan pejabat penegak hukum berhadapan dengan jaksa atau aparat yang baru bertugas.
Eddy berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi UU Advokat.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam waktu dua tahun.
MK menilai revisi diperlukan untuk memperkuat tata kelola organisasi advokat agar lebih independen, proporsional, dan akuntabel.
Usulan batas usia ini menjadi bagian dari wacana pembaruan sistem rekrutmen advokat dan penguatan etika profesi hukum di Indonesia.
Baca juga: Penafsiran Subjektif Pasal Obstruction of Justice Disebut Mengancam Profesi Advokat