Purwokerto (ANTARA) - Ketua Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Banyumas Bambang Budiono mendukung proses hukum terhadap kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terhadap sejumlah nasabah pensiunan.

"Kami berharap yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bambang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Menurut dia, hingga saat ini PWRI Banyumas belum menerima laporan dari anggota yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

Ia menduga pensiunan yang menjadi korban penipuan tersebut merupakan pensiunan baru dan belum tercatat sebagai anggota PWRI.

Meski demikian, pihaknya mengimbau para pensiunan untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi maupun iming-iming keuntungan yang tidak wajar.

"Imbauannya tentu supaya hati-hati terhadap berbagai penawaran investasi atau iming-iming keuntungan yang tidak wajar," katanya.

Ia juga menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya penguatan pengawasan internal di lingkungan perbankan agar potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini.

"Pengawasannya perlu ditingkatkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Selain mendukung proses hukum, ia berharap para korban mendapatkan pendampingan yang memadai serta kepastian penyelesaian atas kerugian yang dialami.

Bambang juga mengimbau pensiunan yang merasa dirugikan untuk segera melapor kepada pihak berwenang maupun organisasi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Sementara itu, Ketua Persatuan Purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP Polri) Kabupaten Banyumas Sudarsono mengaku turut memberikan perhatian terhadap kasus tersebut meskipun anggota PP Polri menerima manfaat pensiun melalui PT Asabri.

Menurut dia, kasus itu harus menjadi pelajaran bagi para pensiunan agar tidak mudah tergiur investasi atau janji keuntungan yang tidak masuk akal.

"Jika ada tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, harus lebih waspada," katanya.

Sudarsono mengatakan PP Polri Banyumas memiliki 20 ranting yang dapat menjadi sarana komunikasi dan edukasi bagi para purnawirawan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.

Dalam kesempatan terpisah, salah seorang pensiunan sekaligus nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Sari, mengaku datang ke posko pengaduan yang dibuka pihak bank untuk memperoleh informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Menurut dia, keberadaan posko pengaduan sangat membantu para pensiunan yang membutuhkan penjelasan secara langsung mengenai langkah-langkah yang ditempuh bank dalam menangani persoalan tersebut.

"Menurut saya, layanan ini sangat membantu karena kami bisa mengetahui informasi dan perkembangan penanganannya secara langsung," katanya.

Ia juga berharap layanan informasi dan pendampingan bagi nasabah tetap dilanjutkan karena banyak pensiunan yang membutuhkan akses informasi secara langsung.

Tetap percaya

Nasabah lainnya, Indah Nur Asiati, mengaku tetap mempercayai layanan Bank Mandiri Taspen karena selama menjadi nasabah sejak 2015 tidak pernah mengalami kendala dalam memanfaatkan berbagai produk perbankan.

Ia mengatakan seluruh proses layanan, termasuk pengajuan kredit pensiun, berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.

"Penjelasannya jelas, mulai dari bunga, mekanisme angsuran hingga ketentuan lainnya. Semua disampaikan dengan baik dan transparan," kata pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto itu.

Meski prihatin atas kasus yang terjadi, Indah berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan hak-hak para korban dapat dipulihkan.

"Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa integritas merupakan hal utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas telah menetapkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.