Motif Sony Sonjaya Sebut 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Sengaja Buat Isu, Elza Syarief: Bahaya
ninda iswara June 24, 2026 01:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026 terus menjadi perhatian publik.

Sorotan terbaru muncul setelah beredar sebuah daftar yang memuat 26 nama tokoh yang disebut-sebut berkaitan dengan pemberian "atensi" atau usulan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni dapur umum dalam program MBG.

Daftar tersebut dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan hangat di tengah proses pemeriksaan para tersangka oleh penyidik.

Munculnya puluhan nama itu pun memicu berbagai spekulasi dan menambah polemik yang sudah berkembang dalam kasus tersebut.

Mantan pengacara Sony Sonjaya, Elza Syarief, menilai penyebaran daftar tersebut tidak bisa dilepaskan dari adanya kepentingan tertentu di baliknya.

Baca juga: Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejagung, Ada 2 Alasan, Pelaku Utama dalam Korupsi MBG

Sony Sonjaya sendiri merupakan mantan Wakil Kepala BGN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut Elza, beredarnya daftar 26 nama itu sarat dengan motif tersembunyi dan berpotensi mengarah pada upaya pembentukan opini publik atau framing isu.

Ia menilai penyebaran nama-nama tokoh publik secara masif kepada media bukanlah sesuatu yang terjadi tanpa tujuan.

Dalam pandangannya, langkah tersebut justru berpotensi menciptakan kegaduhan yang dapat mengalihkan fokus dari substansi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Wawancara tersebut ditayangkan melalui kanal YouTube Tribunnews dan membahas perkembangan terbaru kasus yang tengah menjadi sorotan nasional itu.

Lebih lanjut, Elza mengungkapkan bahwa daftar nama yang ramai diperbincangkan publik sebenarnya berasal dari sebuah surat pribadi.

Surat tersebut ditulis oleh Sony Sonjaya dan ditujukan kepada kerabat dekatnya, Yusuf Maulana.

Menurut Elza, dokumen itu pada awalnya tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik maupun disebarluaskan kepada pihak lain.

Karena itu, ia mengaku telah memberikan peringatan agar isi surat tersebut tidak dibuka ke ruang publik.

Elza menilai langkah tersebut penting demi menjaga keselamatan pihak-pihak terkait sekaligus mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Namun, meski telah diingatkan, surat itu akhirnya tetap bocor ke publik dan viral, sehingga memunculkan polemik baru di tengah penanganan kasus dugaan korupsi MBG.

"Memang ini mau diposting Pak? Ini berbahaya," ucap Elza menirukan percakapannya ketika menerima surat tersebut.

"Bukan. Simpan saja nama-nama, untuk dibikin menjadi isu. Supaya kejaksaan mau memanggil mereka (nama-nama yang ada di surat--Red)," kata Elza menirukan ucapan Sony.

Elza menambahkan, tujuannya diduga kuat untuk mengalihkan esensi permasalahan hukum yang sebenarnya dan memaksa tokoh-tokoh yang disebut ikut campur tangan membantu menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Betul, itu sama semua," kata Elza.

​Kebocoran data dan polemik nama-nama inilah yang kemudian mendasari keputusan mengejutkan Elza Syarief untuk mundur sebagai penasihat hukum Sony Sanjaya pada pertengahan Juni 2026. 

Elza, yang semula mendampingi perkara ini secara pro bono atau gratis karena percaya kliennya bertindak bersih, merasa kecewa setelah mengetahui adanya ketidakjujuran. 

Elza mendapatkan kepastian dari pihak kejaksaan mengenai informasi aliran dana krusial dan keterlibatan pihak luar bernama Asep yang tidak pernah diceritakan oleh kliennya sejak awal.

Ketidakjujuran klien dinilai Elza sangat fatal karena tidak hanya merugikan pembelaan hukum sang tersangka, tetapi juga mencoreng integritas profesi advokat. 

Terlebih, Sony Sanjaya tengah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penegak hukum. 

Elza menegaskan status JC tidak bisa diraih hanya dengan sekadar menyanyi atau menyebut puluhan nama tokoh tanpa disertai bukti materiil dan saksi yang kuat, seperti halnya standar yang diterapkan dalam kasus-kasus korupsi besar masa lalu.

Dugaan penyimpangan di BGN nyatanya tidak berhenti pada tataran birokrasi, melainkan merembet ke praktik culas dalam pengelolaan sistem digital operasional dapur umum. 

Berdasarkan informasi lapangan yang diterima Elza, terdapat indikasi kuat terjadinya manipulasi status titik SPPG di portal verifikasi. 

Titik dapur yang semula dinyatakan merah atau tidak memenuhi syarat, mendadak berubah menjadi biru setelah adanya intervensi berupa atensi dari para mantan pejabat BGN yang berwenang.

​Praktik kotor ini bahkan memunculkan fenomena "begal SPPG," di mana identitas akun digital (ID) milik pengelola yang sah dan sudah mulai membangun operasional tiba-tiba dicaplok atau dialihkan secara sepihak ke pihak lain. 

Modus pembegalan titik strategis ini diduga melibatkan perantara swasta dan tangan kanan pejabat yang memungut biaya tidak resmi dari masyarakat.

Untuk meloloskan atau merebut satu titik dapur saja, para peminat diminta membayar uang pelicin berkisar antara Rp150 juta hingga Rp300 juta.

Baca juga: Tugas Verifikasi Titik SPPG, Pengajuan JC Sony Sonjaya Ditolak, 41 Nama Terlibat Kasus MBG Diproses

ELZA SYARIEF MUNDUR - Elza Syarief mundur dari pengacara tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ungkap ada ketidakjujuran hingga takut kedok terbongkar (Youtube/Intens Investigasi)

Terbongkarnya Kasus Korupsi BGN

Duduk perkara skandal korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) ini bermula ketika Kejaksaan Agung mengendus adanya penyimpangan masif dalam pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari APBN senilai puluhan triliun rupiah. 

Pada akhir Mei 2026, Korps Adhyaksa resmi menerbitkan surat perintah penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai penyalahgunaan wewenang. 

Modus utamanya meliputi intervensi birokrasi, pengaturan verifikasi digital, hingga dugaan menerima gratifikasi serta insentif harian miliaran rupiah dari yayasan-yayasan mitra yang sengaja dikondisikan.

​Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo mencopot jajaran pimpinan tertinggi lembaga tersebut yang diikuti dengan langkah penegak hukum menahan mereka.

Jajaran yang dicopot meliputi Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, yang kemudian digantikan oleh Nanik S. Deyang. 

kejaksaan juga membongkar adanya penggelembungan harga (mark-up) yang fantastis dalam proyek pengadaan barang penunjang yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. 

Kasus posisi yang dipaparkan kejaksaan merinci adanya korupsi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor tanpa fasilitas bengkel memadai, di mana harga per unitnya sengaja digelembungkan hingga Rp42 juta.

 Selain motor listrik, korupsi bernilai jumbo ini juga mencakup pengadaan puluhan ribu pasang sepatu, perangkat tablet, hingga ribuan unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai menyimpang dari esensi utama pemenuhan gizi anak sekolah.

(TribunTrends/Tribunnews/Malvyandie)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.