Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes Demak Ditahan
M Syofri Kurniawan June 24, 2026 06:14 AM

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satreskrim Polres Demak menetapkan MT (46), pengasuh Pondok Pesantren Ma'had Azimul Quran Al Anfas, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan. 

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah NK, ayah korban RE (16), melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak, pada 8 Juni 2026.

Menurut Arlan, dugaan peristiwa itu mulai terkuak setelah keluarga korban memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma'had Azimul Quran Al Anfas yang mengaku bahwa istrinya pernah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh MT.

Informasi tersebut membuat NK khawatir terhadap kondisi anaknya, yang saat itu telah belajar di Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.

Pada Juni 2024, NK kemudian mendatangi Al Anfas dan membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. 

Sesampainya di rumah, ia berupaya mencari tahu kebenaran informasi yang diterimanya dengan menanyakan langsung kepada korban apakah pernah mengalami perlakuan tidak pantas dari MT.

Meski demikian, rasa khawatir tidak hilang.

NK kemudian memindahkan anaknya ke pondok pesantren di Langitan, Tuban, Jawa Timur, untuk melanjutkan pendidikan.

Sekitar satu tahun kemudian, keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri korban.

Saat pulang ke rumah untuk berlibur pada pertengahan 2025, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam.

Korban mengaku merasa jijik dan tertekan atas perlakuan yang diduga dilakukan MT selama dirinya nyantri di Al Anfas. 

Dari pengakuan itu, korban kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali.

Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban masih berusia 13 tahun.

"Korban saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," kata Arlan saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (22/6/2026).

Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah tersangka maupun di kamar Al Anfas saat korban masih berstatus peserta didik.

Berbekal laporan korban, penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyidikan lainnya.

Pada Jumat (19/6/2026), penyidik memeriksa MT sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.  

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung ditahan.

Selain perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami satu laporan lain dengan terlapor yang sama.  

Laporan itu diajukan oleh mantan pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap istrinya saat masih belajar di Al Anfas.

Tak berizin

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak Abdur Rouf menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.  

Rouf menjelaskan, berdasarkan data Kemenag Demak, Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).

Dukungan serupa disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Ana Istiqomah.  

Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan kepada para korban.

Ana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

"Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," tegas Ana. 

Sementara itu, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) mendatangi Mapolres Demak untuk menyampaikan apresiasi dan mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aspirasi, Ulil Amri menyatakan, kedatangan mereka adalah bentuk terima kasih atas ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Intinya poin saya mengapresiasi, ucapan terima kasih kepada Polres Demak dan jajarannya, khususnya Pak Kasat Reskrim, dalam konteks ini penetapan tersangka. Dan tersangka saat ini sudah ditahan," ujar Cak Ulil di Mapolres Demak, Senin (22/6/2026). 

“Kami bersama tim hukum akan terus mengawal jalannya proses hukum ini hingga tuntas,” imbuhnya. (Rezanda Akbar D/Mazka Hauzan Naufal)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.