TRIBUN-MEDAN.com - Berikut cara pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pencairan bansos tahap II yakni periode April hingga Juni 2026 masih berlangsung.
Kemensos masih melakukan penyaluran susulan untuk PKH dan BPNT Tahap 2 hingga akhir Juni 2026,
Bantuan tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang masuk dalam kategori tertentu.
Pemerintah menargetkan seluruh bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sebelum masa penyaluran resmi berakhir.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menegaskan bahwa dana bantuan yang telah masuk ke rekening penerima hanya dapat dicairkan dalam kurun waktu 30 hari.
Sebagai contoh, apabila bantuan masuk pada 17 Juni 2026, maka penerima harus mencairkannya paling lambat pada 17 Juli 2026.
Apabila dana tidak diambil hingga batas waktu tersebut, bantuan akan dikembalikan ke kas negara sesuai aturan yang berlaku.
Kemensos menetapkan proses penyaluran PKH dan BPNT Tahap 2 berlangsung sampai 30 Juni 2026.
Setelah masa penyaluran ditutup, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi dan validasi sebagai persiapan penyaluran bantuan tahap berikutnya.
Pemerintah menggandeng bank-bank Himbara serta Kantor Pos untuk memastikan bantuan sampai ke tangan keluarga penerima manfaat (KPM).
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan tunai diberikan sesuai kategori penerima:
Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap
Siswa SD: Rp225.000 per tahap
Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
Lansia & penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan.
Disalurkan melalui kartu elektronik untuk pembelian kebutuhan pokok di e-warung.
3. Bantuan Beras 10 Kg
Setiap KPM menerima beras 10 kilogram.
Distribusi dilakukan melalui Perum Bulog dan Kantor Pos.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu.
Biasanya mulai cair menjelang tahun ajaran baru.
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.
Baca juga: Awalnya Kenal di Medsos Bertengkar soal Wanita, Anak 13 Tahun Tewas Ditikam Temannya
Masyarakat dapat memastikan status penerima bansos dengan beberapa cara berikut:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, lalu:
Masukkan data sesuai KTP (nama, alamat, NIK)
Pilih wilayah domisili
Klik “Cari Data” untuk melihat hasil
2. Lewat Aplikasi “Cek Bansos”
Unduh aplikasi resmi di Android atau iOS
Login menggunakan akun DTKS
Cek status bantuan seperti PKH atau BPNT langsung dari ponsel
3. Melalui KKS atau ATM Bank Himbara
Cek saldo melalui ATM BNI, BRI, Mandiri, atau BTN
Dana bantuan biasanya langsung masuk ke rekening penerima
Masyarakat Kota Medan kini dapat mengajukan bantuan sosial (bansos) secara mandiri melalui telepon genggam.
Kemudahan itu hadir melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial), sistem digital yang tengah diuji coba pemerintah untuk mempercepat dan mengefisienkan layanan bansos.
Kota Medan menjadi salah satu daerah yang dipilih dalam perluasan implementasi Portal Perlinsos setelah sebelumnya diluncurkan di Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan portal tersebut dirancang untuk memangkas birokrasi, meningkatkan transparansi, serta memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
"Melalui Portal Perlinsos, masyarakat dapat mengajukan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara mandiri menggunakan ponsel Android," ujar Khoiruddin, Selasa (23/6/2026).
Meski proses pengajuannya cukup mudah, Khoiruddin menegaskan ada syarat utama yang harus dipenuhi warga, yakni memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.
Ia mengimbau masyarakat segera melakukan aktivasi IKD di kantor kecamatan maupun Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktivasi IKD terlebih dahulu. Setelah aktif, masyarakat dapat mengakses Portal Perlinsos melalui laman resmi perlinsos.kemensos.go.id," katanya.
Menurut Khoiruddin, Portal Perlinsos merupakan hasil kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri hingga Dewan Ekonomi Nasional.
Sistem tersebut juga terintegrasi secara real time dengan sejumlah instansi untuk memverifikasi kelayakan penerima bantuan. Data pemohon akan dicocokkan dengan data milik BPJS, PLN, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Semua data terintegrasi dalam satu sistem. Jadi tidak bisa dimanipulasi. Data langsung masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemerintah pusat yang menentukan kelayakan penerima bantuan," tegasnya.
Melalui portal tersebut, masyarakat juga dapat memantau proses pengajuan secara transparan. Status pengajuan akan ditampilkan secara bertahap, mulai dari "Pengajuan Berhasil", "Pengajuan Berhasil Dikirim", hingga "Pengajuan Diterima".
Jika pengajuan disetujui pemerintah pusat, masyarakat juga akan diarahkan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan nomor rekening langsung melalui aplikasi.
Khoiruddin berharap digitalisasi layanan bansos ini dapat membuat penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
"Dengan inovasi ini, kami berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan semakin memudahkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan," pungkasnya.
(Dyk/Tribun-Medan.com)