Grab dan Gojek Terapkan Komisi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Yoseph Hary W June 24, 2026 12:14 PM

JAKARTA, TRIBUN - Perusahaan platform transportasi online, Gojek dan Grab menyatakan akan mulai menerapkan tarif potongan aplikator sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026. Potongan aplikator itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 1 Mei lalu di Monas, Jakarta.

Pihak Grab dan Gojek mengumumkan pemberlakuan tarif tersebut setelah berdialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan parlemen lainnya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi, mengatakan, potongan tarif aplikator itu akan berlaku untuk layanan ojek online roda dua.

“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng di DPR RI, Selasa (23/6).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur utama GoTo, perusahaan yang mengendalikan Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo juga menyatakan potongan tarif 8 persen mulai berlaku 1 Juli 2026. Seperti halnya Grab, tarif itu juga akan diberlakukan untuk layanan transportasi online roda dua atau GoRide.

Pihaknya menyatakan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojek online. “Jadi ini akan efektif kembali lagi, sekali lagi, tanggal 1 Juli tahun ini, minggu depan, 8 persen potongan komisi ini,” ujar Catherine.

Kesejahteraan

Sementara itu, Dasco menyatakan DPR RI sejak awal telah berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan driver ojol. Implementasi potongan tarif itu telah lama diperjuangkan para driver dan terus dikawal DPR RI.

“Komitmen Bapak Presiden Prabowo betul-betul berpihak terhadap seluruh pengemudi ojek online,” kata Dasco.

Adapun tarif potongan aplikator ojek online sebelum dipangkas Prabowo mencapai 20 persen. Artinya, dari total biaya yang dibayarkan penumpang sebanyak 20 persen masuk ke perusahaan sementara driver sebagai mitra 80 persen. Prabowo lalu memangkas tarif tersebut menjadi maksimal 8 persen dan mengumumkannya pada momentum peringatan Hari Buruh Sedunia kemarin.

Persoalan baru

Sebelumnya, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru.

Menurut dia, risiko yang muncul mulai dari berkurangnya lapangan kerja hingga meningkatnya pengangguran apabila aplikator memilih mengurangi operasional atau menghentikan layanan.

Djoko mengatakan, masalah utama transportasi daring bukan semata besaran potongan aplikasi. Ia menilai persoalan terbesar berasal dari jumlah pengemudi yang terlalu besar dan tidak sebanding dengan kebutuhan pasar.

“Jalan keluar yang rasional yang memberikan dampak positif yang luas seharusnya adalah mengurangi jumlah ojol secara bertahap. Ini pekerjaan yang seharusnya dilakukan, tetapi karena sangat berat dan butuh waktu, sehingga tidak pernah menjadi pilihan,” ujar Djoko, Selasa (12/5) lalu.

Menurut Djoko, solusi jangka panjang perlu dilakukan melalui roadmap nasional yang terukur untuk mengurangi jumlah pengemudi secara bertahap. Sebagian pengemudi juga dinilai lebih tepat diarahkan ke layanan pengiriman barang atau kurir dibandingkan angkutan penumpang.

Djoko menilai profesi pengemudi ojol tidak ideal dijadikan pekerjaan utama. Ia berpandangan kesejahteraan pengemudi akan sulit tercapai apabila jumlah pengemudi terus bertambah tanpa pengaturan jelas.

“Dari sisi pengemudi, kalau kemudian yang dituntut adalah kesejahteraan, ini tidak akan pernah tercapai, karena memang profesi ini tidak seharusnya menjadi pekerjaan utama. Kalau mau sejahtera jangan menjadi driver ojek,” katanya.

Djoko juga meminta pemerintah lebih fokus membuka lapangan kerja formal dan layak dibandingkan membiarkan masyarakat bergantung pada pekerjaan sektor informal berbasis aplikasi. “Pemerintah berkewajiban menyediakan lapangan kerja yang layak, bukan sebagai driver ojol,” ucapnya. (Kompas.com/Kontan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.