SURYA.co.id, LAMONGAN – Komplotan pelaku pengganjal kartu ATM antar pulau dibekuk Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Jawa Timur, saat beraksi di Lamongan.
"Percobaan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang dilakukan komplotan lintas daerah asal Lampung," kata Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman dikutip SURYA.co.id, saat merilis kasus, Rabu (24/6/2026).
Lima orang pelaku diamankan setelah diduga beraksi di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku diduga memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Mereka yakni H, K.F, J, M.M, dan S.
Dan diketahui satu diantara pelaku adalah warga asal Banten. Lainnya dari Lampung. Dan tiga diantaranya, J, MM dan S adalah residivis kasus pencurian di Tangeran dan Jakarta.
Baca juga: Polres Lamongan Kumpulkan 84 Kantong Darah dari Aksi Donor Hari Bhayangkara ke-80
Terungkap, dalam aksinya, pelaku menggunakan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi yang telah dimodifikasi.
Saat kartu ATM korban tersangkut, pelaku kemudian berpura-pura membantu korban dengan meminta memasukkan ulang PIN, sehingga pelaku dapat mengetahui kode rahasia kartu ATM.
Kronologi kejadian bermula saat korban, seorang nasabah Bank Jatim berinisial FBM, hendak melakukan penarikan uang di mesin ATM Bank Jatim halaman Kantor Dinas Pendidikan Lamongan sekitar pukul 13.15 WIB.
Namun setelah kartu dimasukkan, layar utama mesin ATM tidak berfungsi.
Saat itu, dua orang pelaku mendekati korban dan menyarankan agar menekan tombol cancel serta OK secara bersamaan, kemudian memasukkan PIN kembali.
Karena merasa curiga dengan tindakan tersebut, korban tidak mengikuti arahan pelaku.
Korban kemudian menghubungi rekannya yang bekerja di Bank Jatim Lamongan hingga petugas datang ke lokasi dan mengamankan para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku K.F, J, M.M, dan S disebut sebelumnya datang menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam yang disewa dari wilayah Tanggamus, Lampung.
Kendaraan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mencari sasaran aksi kejahatan.
Sementara pelaku H diketahui berperan mengganjal mesin ATM menggunakan alat yang telah dimodifikasi.
Pelaku lainnya bertugas memantau situasi, mengintip PIN, hingga menjadi pengemudi kendaraan.
"Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi, cotton buds, cutter, serta satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, " katanya.
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah pelaku memiliki riwayat perkara serupa.
Salah satunya pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian atau copet.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 17 jo Pasal 363 KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM.
Nasabah diminta tidak menerima bantuan dari orang tidak dikenal ketika kartu ATM mengalami kendala, serta segera menghubungi pihak bank atau petugas resmi apabila menemukan kejanggalan.
Arif mengimbau, selain menghubungi pihak Bank, korban bisa menelpon ke nomor 110 Polres Lamongan.
"Ke 110 , anggota pasti akan mendatangi lokasi, " kata Arif.
Tim Jaka Tingkir juga berhasil mengendus dan menangkap dua pelaku pencurian kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah warung kopi (warkop) di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Kedua pelaku diketahui merupakan karyawan warung Brewnco 26, lokasi tempat sepeda motor korban sebelumnya dititipkan.
Kedua terduga pelaku yakni MY (15), warga Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, dan Fajar Aditya Putra (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Terungkapnya kasus pencurian motor ini berkat petunjuk rekaman CCTV. " Saya mengimbau pada masyarakat untuk memasang sarana CCTV pada tempat-tempat tertentu. Keberadaan CCTV akan membantu mempermudah upaya polisi untuk mengungkap tindak kriminal, " pungkasnya.