Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang PT RSM
Rita Lismini June 24, 2026 01:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, resmi menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM), Rabu (24/6/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Imron Rosyadi tidak sendiri. Ia duduk di kursi terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik. 

Keduanya didakwa terkait penerbitan keputusan yang menjadi bagian dari proses pemindahan kuasa pertambangan kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.

Perkara yang menyeret mantan kepala daerah itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tambang yang telah bergulir selama beberapa tahun terakhir.

Majelis hakim yang memimpin persidangan membuka sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Dengan ini sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh JPU saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membuka persidangan.

Dakwaan Jadi Dasar Pemeriksaan Perkara

Dalam proses hukum pidana, surat dakwaan memiliki posisi penting karena menjadi dasar bagi jaksa untuk membuktikan unsur-unsur pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.

Pada sidang perdana ini, jaksa memaparkan konstruksi perkara yang akan diuji selama proses persidangan berlangsung. 

Dakwaan tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pemeriksaan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya yang diajukan ke persidangan.

Bermula dari Penerbitan Dua Keputusan Tahun 2007

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, perkara dugaan korupsi tambang PT RSM berawal dari penerbitan dua keputusan penting saat Imron Rosyadi menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007.

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Pada hari yang sama, juga diterbitkan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Dua keputusan tersebut kemudian menjadi objek penyidikan karena diduga diterbitkan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan yang berlaku saat itu.

Menurut penyidik, terdapat dugaan bahwa proses penerbitan persetujuan pemindahan kuasa pertambangan dilakukan tanpa didukung kelengkapan administrasi dan pertimbangan teknis yang memadai.

Diduga Bertentangan dengan Regulasi Pertambangan

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerbitan keputusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah aturan yang mengatur tata kelola pertambangan.

Salah satunya adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Selain itu, keputusan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pemindahan kuasa pertambangan harus dilengkapi rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan hasil penelitian administrasi, pertimbangan teknis, serta verifikasi lapangan.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, persyaratan tersebut diduga tidak dipenuhi sebelum keputusan diterbitkan.

Dugaan pelanggaran prosedur itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar penyidik menilai adanya unsur melawan hukum dalam perkara korupsi tambang PT RSM.

Berkaitan dengan Perkara Sonny Adnan

Perkara yang menjerat Imron Rosyadi dan Fadillah Marik merupakan bagian dari rangkaian kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang sebelumnya telah menyeret Sonny Adnan selaku mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining.

Hingga saat ini, perkara Sonny Adnan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, muncul berbagai fakta terkait pengelolaan tambang PT RSM, mulai dari dugaan keterlibatan pihak asing dalam pengendalian perusahaan hingga persoalan kewajiban reklamasi pascatambang.

Karena memiliki keterkaitan peristiwa, jaksa membuka kemungkinan menghadirkan kembali sejumlah saksi yang telah memberikan keterangan dalam perkara Sonny Adnan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan Imron Rosyadi dan Fadillah Marik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.