TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- W (25) warga Desa Suka Makmur, Musi Rawas, ditetapkan sebagai tersangka utama yang sudah menghabisi nyawa kekashinya, Rozi, pria asal Kecamatan BTS Ulu.
Terungkap fakta hubungan antara pelaku dan korban adalah kekasih gelap, di mana diketahui bahwa korban adalah seorang pria beristri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban tewas diracun menggunakan racun jenis sianida yang dicampur dalam air minumnya. Kemudian mayat korban dibuang ke Sungai Pering.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, (5/6/2026) lalu pada saat keduanya jalan bersama.
Hingga akhirnya korban dinyatakan hilang dan ditemukan membusuk tinggal tulang belulang.
Mayat korban sendiri ditemukan pada Sabtu, (20/6/2026) sore sekira pukul 16.00 WIB di aliran Sungai Pering di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka W mengakui telah membunuh korban karena tergiur untuk menguasai barang-barang berharga miliknya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas.
Dijelaskan Kasat, kejadian bermula korban hendak mengajak tersangka berkencan untuk yang kedua kali.
Baca juga: Wulan, Wanita Pembunuh Rozi yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Musi Rawas,Ternyata Selingkuhan Korban
Kemudian, pada sore harinya korban pun berpamitan dengan istrinya untuk keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo Fit miliknya.
Setelah itu, korban pun menjemput tersangka di rumahnya.
"Keduanya memang saling kenal dan pernah jalan bareng. Pada saat kejadian, merupakan yang kedua kalinya korban mengajak tersangka berkencan," kata Kasat, Rabu (24/6/2026).
Dikatakan Kasat, pada saat di tengah perjalanan, korban yang membawa air mineral meminta tolong kepada tersangka untuk memegangnya.
Kesempatan itu, lanjut Kasat, dimanfaatkan tersangka untuk memasukkan racun jenis sianida ke dalam air mineral milik korban. Aksi itu tak diketahui oleh korban.
Beberapa menit kemudian, korban pun merasa badannya tidak enak dan meminta izin kepada tersangka untuk istirahat. Tak lama kemudian korban tidak lagi bergerak.
Melihat korban tidak berdaya lagi, tersangka pun langsung membuang korban ke Sungai Pering dan pergi sambil membawa motor dan dua HP milik korban.
"Setelah itu, tersangka menjual motor korban seharga Rp4,5 juta dan HP korban seharga Rp300 ribu kepada seorang wanita berinisial TS (21)," jelas Kasat.
Setelah hari ini, korban pun tak pernah pulang ke rumah dan hingga akhirnya, pihak keluarga korban mulai melakukan pencarian.
Namun pada 19 Juni 2026, hilangnya korban mulai menemukan titik terang. Di mana ketika itu, pihak keluarga menemukan informasi bahwa ada warga di SP 6 Desa Raksa Budi yang membeli ponsel bekas.
Setelah dilakukan pengecekan, masih kata Kasat, ponsel tersebut dipastikan adalah milik korban. Temuan ini pun segera dilaporkan ke Polsek BTS Ulu.
Hingga akhirnya, sambung Kasat, keesokan harinya tepatnya pada 20 Juni 2026, jenazah korban ditemukan di tepi Sungai Pering di Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Kasat mengatakan, dari temuan handphone korban tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Musi Rawas pun berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus tewasnya korban bernama Rozi.
Masing-masing adalah W (25), warga Desa Suka Makmur, yang diduga menjadi pelaku utama atas tindak pidana pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, atau pencurian biasa.
Tersangka kedua adalah TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp TribunSumsel.com