TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Roy Suryo memperkarakan soal sah atau tidaknya upaya paksa penggeledahan.
Pihak termohon 1 dalam gugatan praperadilan Roy Suryo yaitu Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg.
Sedangkan termohon 2 adalah Jaksa Agung RI cq Jampidum pad Kejagung cq Kajati DKI Jakarta.
Gugatan praperadilan itu didaftar ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Sementara itu, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pekan depan.
Meski demikian, ia menyebut Polda Metro Jaya akan hadir di persidangan jika surat tersebut sudah diterima.
"Kami belum menerima suratnya. Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir," kata Abrianto, Rabu (24/6/2026).