TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta memberikan sejumlah rekomendasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, salah satunya terkait pendidikan.
Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta yang djgelar di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Komisi E menyebut ada anggaran yang tak terserap sebesas Rp1 Triliun lebih oleh Dinas Pendidikan (Disdik).
Laporan rekomendasi disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta M. Subki, dia mengatakan, pada APBD 2025, alokasi anggaran di Disdik memcapai Rp19.603.966.773.668.
Namun, realisasi pelaksanaan hanya mencapai Rp18.507.250.505.299 atau sekitar 94,41 persen.
"Komisi E meminta Dinas Pendidikan berhati-hati terhadap gap anggaran yang tidak terserap lebih dari Rp1 triliun, mengingat besarnya mandatory spending pendidikan dan memastikan agar dapat terserap dan dimanfaatkan secara optimal bagi peserta didik maupun tenaga pendidik dan kependidikan," kata Subki di rapat Banggar, Selasa (23/6/2026).
Selain itu, Komisi E juga merekomendasikan agar Disdik DKI Jakarta perlu memperbaiki akurasi dan ketepatan data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kemudahan akses pendaftaran melalui satgas/pendampingan, serta penyelesaian kasus warga tidak mampu yang belum menerima KJP, termasuk yang terkendala kriteria NJOP," ucap Subki.
Komisi E juga mendorong percepatan dan perluasan program sekolah swasta gratis (SSG), agar terciptanya serapan anggaran yang bermanfaat dan berdampak.
"Komisi E juga menyoroti permasalahan penggantian kepala sekolah yang mengundurkan diri, serta penyediaan data sebaran sekolah gratis per daerah pemilihan secara akurat," kata Subki.
Masih terkait sekolah swasta gratis, Komisi E juga meminta Disdik menyediakan integritas sistem agar anak yang tidak diterima di sekolah negeri dapat langsung diarahkan ke sekolah swasta gratis.
Dalam kesempatan ini, Komisi E juga menyoroti praktik sekolah yang telah masuk skema SSG namun masih menarik biaya kepada masyarakat, dan meminta Dinas Pendidikan menertibkan serta menindaklanjuti pelanggaran sesuai Pergub.
"Komisi E merekomendasikan penempatan petugas pendampingan SPMB/PPDB hingga tingkat kecamatan dan keterlibatan unit P4OP agar masyarakat tidak kesulitan dan tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mengurus pendaftaran," terang dia.
Selain itu, Komisi E juga merekomendasikan sejumlah program yang ada di Disdik mulai dari pembangunan infrastruktur dan layanan anak berkebutuhan khusus ditingkatkan.
Termasuk lanjut Subki, kebijakan perluasan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi perguruan tinggi terakreditasi B dan C yang mulai berlaku tahun ini.
"Termasuk mekanisme pemeringkatan berbasis kemampuan keuangan daerah dan prioritas jurusan yang futuristik," tegas dia.