Pemprov NTB Lelang 29 Kendaraan Dinas Bekas Pejabat
Idham Khalid June 24, 2026 04:06 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bakal melelang 29 bekas kendaraan dinas, pejabat eselon II setelah diganti menggunakan kendaran listrik yang mulai digunakan pada awal tahun 2026 ini.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Hidayaturrahman mengatakan, bahwa saat ini proses eks kendaraan dinas tersebut masih dalam proses perhitungan nilai limit atau nilai dasar kendaraan.

Penilai nilai kendaraan ini dilakukan oleh tim Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram.

"Penilai fisik dari DJKN sudah dilakukan terakhir pada 21 Mei lalu, biasanya butuh waktu sekitar satu bulan untuk hasilnya keluar. Karena unitnya cukup banyak mungkin prosesnya sedikit memakan waktu," kata Hidayat, Selasa (24/6/2026).

Hidayat mengatakan ketika hasil dari sudah keluar, maka proses administrasinya akan langsung diproses ke KPKNL. Puluhan kendaraan dinas yang akan dilelang pada tahap pertama, berasal dari asal usul organisasi perangkat daerah (OPD) yang sama.

"Ada dari kendaraan eselon 3 dan eselon 2 dengan usia pemakaian di bawah tujuh tahun," kata Hidayat.

Baca juga: NTB Resmi Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas, ESDM: Harus Didukung Energi Terbarukan

Hidayat mengatakan kapasitas mesin dari kendaraan ini pun beragam, namun kendaraan ini didominasi oleh Toyota Innova. Terkait dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari lelang kendaraan ini, Hidayat memberikan simulasi kasar dari nilai penjualannya.

Jika rata-rata satu unit kendaraannya dihargai Rp150 juta maka dengan puluhan kendaraan yang akan dilelang, Pemprov bisa menambah PAD sebesar puluhan miliar.

"Bayangkan kalau jenis Innova dihargai Rp150 juta dikali 20 unit itu sudah Rp3 miliar. Kita prediksi total pendapatan dari lelang ini bisa di kisaran Rp3 miliar lebih," pungkas Hidayat.

Namun Hidayat menegaskan bahwa nilai dari satuan kendaraan ini tetap menunggu perhitungan dari KPKNL, ia juga memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.