WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mulai mengatur sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Selama ini para pelaku usaha memakai bahu jalan untuk parkir liar sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang parkir liar karena tidak mematuhi baris yang telah ditentukan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menjelaskan, penerapan parkir on the street sudah melalui kajian dalam satu tahun terakhir.
Baca juga: Ancol Kaji Skema Baru, Pengunjung Area Tertentu Bisa Masuk Tanpa Tiket Orang dan Cukup Bayar Parkir
Uji coba pernah dilakukan pada Februari hingga November 2025 dan penggunaan pembayaran melalui QRIS sudah dilakukan sejak Februari 2026.
"Ruas jalan tersebut ada pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu," kata Harlem, Rabu.
Secara teknis, pengaturan kapasitas dan pola parkir di Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi dua sisi koridor utama.
Di Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat (arah Tanjung Priok), parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir serong 45 derajat satu baris, kecuali pukul 06.00–10.00 WIB.
Baca juga: Penjelasan Sudinhub Jaktim Soal Aturan Parkir On The Street Jalan Mayjen Sutoyo Cawang
Area ini memiliki kapasitas parkir untuk mobil 95 unit dan 200 motor yang terbagi dalam tiga segmen, yakni dari Pool Bus Primajasa hingga Kantor PT ASABRI (Persero), dari Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, serta dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sementara di sisi timur arah Pusat Grosir Cililitan (PGC), parkir on the street diberlakukan dengan pola parkir paralel satu baris, kecuali pukul 16.00–20.00 WIB.
Area ini memiliki kapasitas untuk 26 mobil dari Jalan Bersama hingga Halte BKN dengan panjang sekitar 130 meter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014, larangan parkir di sisi timur berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 16.00–20.00 WIB.
Baca juga: Penertiban Parkir Liar Ojol di Jatinegara Disorot, Dishub DKI Evaluasi:l, Kini Utamakan Dialog
Di luar jam tersebut, parkir diperbolehkan dengan ketentuan kendaraan parkir paralel satu baris di lajur kiri.
Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
"Persoalannya bukan ada atau tidak ada parkir di lokasi tersebut, melainkan adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, melebihi kapasitas, atau melewati batas baris parkir yang diperbolehkan," katanya.
Baca juga: Potensi Pendapatan Parkir Liar Hingga Rp1 Triliun, Nirwono Joga Sebut Jadi Ladang Cuan Banyak Pihak
Ia berharap, setelah diberlakukannnya parkir on the street para pelaku usaha bisa mengawasi bersama-sama.
Harlem akan menempatkan anggotanya untuk mengawasi dan menertibkan kendaraan yang melanggar aruran bersama unsur terkait.
"Evaluasi lapangan juga dilakukan terhadap kepatuhan pengguna parkir dan kondisi pada jam-jam sibuk, terutama pada periode rawan kepadatan, khususnya pada jam operasional pembatasan parkir," ujarnya. (m26)