Laporan Wartawan TribunJatim.com, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus sosialisasi fiktif kedinasan yang menyasar para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tingkat desa.
Dua orang pria asal Malang diringkus setelah nekat menyamar menjadi pegawai BUMD Jatim dan ajudan Gubernur.
Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang kini telah ditahan di ruji besi Mapores Malang adalah HC (47), seorang wiraswasta asal Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, serta BS (30), seorang seniman asal Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Aksi tipu-tipu beralih profesi ini terendus di beberapa lokasi, dengan titik kerugian terbesar berada di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca juga: Target Launching Oktober 2026, Rute Bus Trans Jatim Koridor 2 Malang–Kepanjen Mulai Digodok
Kasus ini bermula pada akhir Mei lalu ketika Kepala Desa Sumberporong, Idhinningrum, mendapatkan informasi mengenai rencana sosialisasi pengembangan UMKM dari tingkat provinsi. Percaya dengan narasi tersebut, pihak perangkat desa kemudian memfasilitasi pertemuan hingga menggelar sosialisasi akbar di Balai Desa Sumberporong pada Rabu (10/6/2026) yang dihadiri oleh 139 warga lokal.
Di hadapan ratusan pasang mata, tersangka BS bertindak selaku orator dengan mengatasnamakan instansi "PT Baruna" yang diklaim sebagai salah satu BUMD resmi milik Pemprov Jatim.
"Tersangka memaparkan program pembentukan koperasi PT Baruna khusus pelaku UMKM. Warga diiming-imingi kemudahan akses bantuan modal usaha serta pengurusan perizinan. Syaratnya cukup membayar uang simpanan pokok sebesar Rp100.000 untuk penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA)," papar Kompol Fahmi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).
Terbuai oleh program manis tersebut, Idhinningrum selaku Kades memutuskan untuk menalangi kuota pendaftaran desa sebanyak 200 orang dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada tersangka. Siasat ini juga memikat 27 warga lain untuk mendaftar mandiri dengan total setoran tunai Rp2,7 juta.
Aksi lancung kedua pelaku akhirnya menemui ajal komersialnya pada Senin (22/6/2026). Saat mereka hendak mereplikasi modus serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, pihak korban di Lawang secara tidak sengaja mendapatkan informasi valid dari kolega di Pemprov Jatim bahwa PT Baruna dan kedua oknum tersebut sama sekali tidak terdaftar.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Kades Sumberporong langsung melayangkan laporan resmi ke Polres Malang di hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetya Akbar, bergerak cepat memimpin penangkapan langsung di balai desa setempat saat sosialisasi kedua sedang berlangsung hangat.
"Dari hasil klarifikasi dan penyidikan mendalam, kedua tersangka mengakui telah memalsukan dokumen surat tugas resmi. Guna memuluskan aksinya dan menghapus kecurigaan, mereka totalitas mengenakan atribut aparatur sipil negara (ASN) palsu, mulai dari seragam dinas harian hingga menyematkan pin Korpri. Bahkan salah satu dari mereka ada yang mengaku sebagai ajudan Gubernur Jawa Timur," beber AKP Hafiz.
Kepada penyidik, HC dan BS mengaku nekat berkomplot karena murni tergiur keuntungan ekonomi instan dari dana segar yang berhasil dihimpun secara ilegal dari masyarakat bawah.
Atas perbuatan lancungnya, duo BUMD gadungan ini kini resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.